Pernyataan Kadis DLH Rohul Soal Pengelolaan Limbah PT KSM Dipertanyakan, Aktivis Minta Audit Teknis Terbuka

Pernyataan Kadis DLH Rohul Soal Pengelolaan Limbah PT KSM Dipertanyakan, Aktivis Minta Audit Teknis Terbuka

PASIRPENGARAIAN, mimbardesa.com — Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menyebut hasil pemantauan terhadap pengelolaan limbah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (PT KSM) sudah baik, mendapat sorotan dari aktivis lingkungan hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadis DLH Rohul dalam acara audiensi antara Aliansi Masyarakat Teluk Aur dengan PT KSM, Rabu (30/9/2026).

Menurut Kadis DLH Rohul, berdasarkan hasil pantauan pihaknya, pengelolaan limbah di lingkungan PKS PT KSM dinilai sudah baik.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan dari aktivis lingkungan hidup Darbi S.Ag, terutama menyangkut kondisi konstruksi kolam pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap persyaratan teknis pengendalian pencemaran lingkungan.

Darbi meminta DLH Rohul tidak hanya menyampaikan kesimpulan bahwa pengelolaan limbah PT KSM sudah baik, tetapi juga membuka dasar teknis dan dokumen hasil pengawasan yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

“Kalau DLH menyatakan pengelolaan limbah PT KSM sudah baik, tentu masyarakat berhak mengetahui apa dasar penilaiannya. Apakah kolam limbah sudah memenuhi konstruksi teknis, apakah saluran limbah sudah kedap air, bagaimana hasil uji laboratoriumnya, dan apakah seluruh kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application telah memenuhi Persetujuan Teknis dan ketentuan lingkungan hidup,” ujar Darbi.

Konstruksi kolam limbah harus dibuktikan

Darbi menyoroti dugaan bahwa sejumlah kolam pengelolaan limbah PT KSM belum memenuhi persyaratan konstruksi atau belum menggunakan lapisan yang dapat memastikan kolam dan saluran pengelolaan air limbah tidak mengalami kebocoran atau rembesan ke lingkungan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan bahwa kondisi limbah atau kolam terlihat baik secara kasatmata.

“Yang harus dibuktikan adalah konstruksinya. Apakah benar kedap air? Apakah ada lapisan atau sistem pengamanan yang sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan konstruksi dan integritas kolam? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengawasan lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan kondisi yang terlihat di lapangan, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan maupun persetujuan pemerintah. PP tersebut juga mengatur konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan.

Bahkan, pada Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021, pelanggaran dalam bidang pengendalian pencemaran air antara lain dikategorikan berat apabila saluran air limbah tidak kedap air, tidak melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang, membuang air limbah di luar titik penaatan, atau melakukan pengenceran air limbah untuk memenuhi batas kadar yang dipersyaratkan.

Karena itu, Darbi menilai dugaan persoalan konstruksi kolam dan saluran limbah PT KSM harus diperiksa secara teknis, bukan sekadar berdasarkan pengamatan visual.

Land application juga harus memenuhi persyaratan

Darbi juga mempertanyakan pengelolaan air limbah apabila dimanfaatkan untuk land application atau aplikasi ke lahan.

Ia menegaskan bahwa air limbah tidak serta-merta boleh dialirkan ke lahan hanya karena disebut sebagai bagian dari sistem pemanfaatan limbah.

Kegiatan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah merupakan kegiatan yang masuk dalam mekanisme pengendalian pencemaran lingkungan. Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau air limbah dialirkan ke lahan aplikasi, harus dilihat apakah air limbah tersebut memenuhi persyaratan teknis, apakah debitnya sesuai, titik aplikasinya sesuai, lahannya memenuhi ketentuan, dan apakah seluruh kegiatan tersebut tercantum serta sesuai dengan persetujuan teknis yang dimiliki perusahaan,” kata Darbi.

Ia meminta DLH Rohul melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen persetujuan lingkungan, Persetujuan Teknis, SLO, hasil uji laboratorium, titik penaatan, sistem pemantauan, konstruksi kolam IPAL, saluran air limbah serta lokasi land application PT KSM.

Jangan hanya berdasarkan pantauan visual

Menurut Darbi, pengawasan lingkungan harus menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi, apabila masyarakat sebelumnya menyampaikan dugaan adanya pencemaran pada anak sungai atau lingkungan sekitar perusahaan, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengambil sampel pada titik-titik yang relevan dan menggunakan laboratorium lingkungan yang memenuhi ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan pencemaran, lalu jawabannya hanya ‘sudah baik berdasarkan pantauan’. Pantauan itu harus diperkuat dengan data. Mana hasil uji laboratoriumnya? Mana hasil pemeriksaan konstruksi kolam? Mana dokumen Persetujuan Teknis dan SLO-nya? Semua itu harus jelas,” tegas Darbi.

Ia juga meminta agar DLH Rohul menjelaskan kepada masyarakat apakah hasil pemantauan tersebut mencakup seluruh sistem pengelolaan air limbah PT KSM atau hanya pemeriksaan pada bagian tertentu.

DLH diminta buka hasil pengawasan

Darbi meminta DLH Rohul memberikan penjelasan secara terbuka mengenai parameter yang diperiksa dan hasil pengawasan terhadap PT KSM.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

“Kalau memang PT KSM sudah memenuhi seluruh ketentuan, silakan DLH tunjukkan dokumennya. Kalau memang kolamnya sudah kedap dan konstruksinya memenuhi persyaratan, lakukan pemeriksaan teknis dan sampaikan hasilnya. Kalau hasil laboratorium memenuhi baku mutu, sampaikan juga datanya,” ujar Darbi.

Ia menambahkan, sebaliknya apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 memang mengatur pengawasan serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan. Bentuk penegakan hukum harus didasarkan pada temuan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Minta pemeriksaan independen dan transparan

Darbi juga meminta agar persoalan pengelolaan limbah PT KSM tidak berhenti pada pernyataan bahwa kondisi perusahaan “sudah baik”.

Menurutnya, apabila masyarakat masih mempertanyakan kondisi kolam limbah, saluran, kualitas air dan kegiatan land application, maka jalan keluarnya adalah pemeriksaan teknis yang transparan.

“Persoalannya bukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita ingin memastikan lingkungan masyarakat Teluk Aur aman. Kalau perusahaan memang taat, tentu pemeriksaan teknis akan membuktikannya. Tetapi kalau ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani memberikan tindakan sesuai aturan,” katanya.

Darbi menegaskan bahwa dirinya sebagai aktivis lingkungan hidup akan terus mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas PKS dilakukan secara profesional dan berdasarkan data.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kesimpulan, tetapi tidak mendapatkan bukti. Dalam persoalan lingkungan, yang harus bicara adalah data, hasil pemeriksaan lapangan, hasil laboratorium dan kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan,” pungkas Darbi.

Berita Lainnya

Index