PASIR PENGARAIAN, mimbardesa.com — Aktivis lingkungan hidup Darbi S.Ag mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap setiap perusahaan yang diduga mengalirkan limbah cair ke lahan land application (LA) apabila limbah tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Darbi menegaskan, keberadaan fasilitas land application bukan berarti perusahaan dapat mengalirkan air limbah tanpa memperhatikan baku mutu, Persetujuan Teknis, tata cara aplikasi, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kalau memang limbah cair yang dialirkan ke lahan aplikasi tidak memenuhi persyaratan, DLH harus bertindak. Jangan sampai istilah land application dijadikan alasan untuk mengalirkan limbah yang belum memenuhi ketentuan ke lahan masyarakat,” tegas Darbi.
Menurut Darbi, PP Nomor 22 Tahun 2021 telah mengatur bahwa penanggung jawab usaha yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan terlebih dahulu. Pemanfaatan air limbah dengan cara aplikasi ke tanah harus dilakukan tanpa menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 131 PP 22/2021 menegaskan bahwa baku mutu air limbah juga diterapkan terhadap kegiatan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah. Artinya, air limbah yang dimanfaatkan melalui LA tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
DLH Jangan Hanya Percaya Laporan Perusahaan
Darbi meminta DLH Rohul turun langsung ke lapangan dan melakukan pengawasan secara objektif.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kualitas air limbah sebelum diaplikasikan, hasil uji laboratorium, sistem IPAL, titik dan luas lahan aplikasi, debit serta dosis aplikasi, kesesuaian lokasi dengan Persetujuan Teknis, hingga kemungkinan terjadinya limpasan ke parit, anak sungai maupun badan air.
“Kita minta DLH jangan hanya melihat dokumen atau menerima laporan dari perusahaan. Ambil sampel secara resmi, periksa laboratoriumnya, periksa IPAL dan cek langsung lahan aplikasinya. Dari situ baru bisa diketahui apakah perusahaan benar-benar taat atau tidak,” kata Darbi.
Ia juga meminta DLH memastikan apakah air limbah yang diaplikasikan masih berada dalam batas parameter yang dipersyaratkan dan apakah kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Persetujuan Teknis perusahaan.
Ada Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Darbi mengingatkan bahwa apabila hasil pengawasan resmi menyatakan perusahaan tidak taat, pemerintah memiliki instrumen penegakan hukum administratif.
Pasal 508 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Bahkan, Pasal 511 memungkinkan paksaan pemerintah dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran menimbulkan ancaman sangat serius terhadap manusia atau lingkungan, menimbulkan dampak yang lebih besar dan lebih luas apabila tidak segera dihentikan, atau menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar. Bentuknya dapat berupa penghentian sementara produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, serta tindakan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Pasal 514 dan Pasal 517 PP 22/2021 mengatur mengenai denda administratif, termasuk untuk perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, jangan berhenti pada teguran. Terapkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Negara sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan lingkungan hidup,” ujar Darbi.
Masyarakat Berhak Mendapat Lingkungan yang Aman
Darbi menegaskan bahwa persoalan limbah cair bukan sekadar masalah administrasi perusahaan, tetapi menyangkut perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Apabila limbah yang diaplikasikan tidak sesuai ketentuan kemudian menimbulkan pencemaran tanah, air tanah, parit, anak sungai atau badan air, maka menurut Darbi persoalannya harus ditangani secara serius berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
“Kita tidak sedang menghambat investasi. Kita hanya meminta perusahaan menjalankan usaha sesuai aturan. Kalau limbahnya memenuhi persyaratan dan pengelolaan LA-nya benar, silakan berjalan. Tetapi kalau tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi mencemari lingkungan, DLH wajib bertindak,” tegasnya.
Darbi berharap Bupati Rokan Hulu melalui DLH memastikan seluruh perusahaan yang melakukan pemanfaatan air limbah melalui land application benar-benar memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Jangan tunggu sungai tercemar baru bertindak. Pengawasan harus dilakukan sejak limbah itu keluar dari proses pengolahan sampai diaplikasikan ke lahan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tutup Darbi S.Ag.