Janji Perbaikan Jalan Belum Terwujud, Warga Minas Gelar Aksi Protes Pemprov Riau Didesak Segera Benahi Jalan Minas–Perawang

Janji Perbaikan Jalan Belum Terwujud, Warga Minas Gelar Aksi Protes Pemprov Riau Didesak Segera Benahi Jalan Minas–Perawang

Siak, Mimbardesa.com — Ratusan warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Perawang–Minas, Kelurahan Minas Jaya, Senin (13/4/2026). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera memperbaiki Jalan Lintas Minas–Perawang yang mengalami kerusakan parah dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari tuntutan serupa yang sebelumnya disampaikan masyarakat pada Desember 2025. Kala itu, warga mengaku telah menerima komitmen dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sejumlah perusahaan, di antaranya PT Pertamina Hulu Rokan, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT Pelindo, terkait rencana perbaikan jalan melalui semenisasi (rigid) yang dijadwalkan mulai April 2026.

Namun hingga pertengahan April, warga menyatakan belum melihat adanya tanda-tanda dimulainya pekerjaan perbaikan di lapangan.

Kondisi jalan yang rusak disebut semakin memburuk akibat tingginya lalu lintas kendaraan bertonase besar. Saat cuaca panas, jalan dipenuhi debu, sementara saat hujan berubah menjadi berlumpur. Lubang-lubang besar juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Setiap hari kami harus menghadapi debu dan jalan berlubang. Kondisi ini sangat berisiko bagi keselamatan,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi.

Selain itu, kemacetan panjang kerap terjadi akibat kendaraan berat yang kesulitan melintas, terutama saat berpapasan di ruas jalan yang rusak.

Sekretaris Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya, Darbi, menyatakan bahwa kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya penanganan infrastruktur oleh pihak terkait.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan.

“Pengawasan terhadap kendaraan bertonase berlebih perlu diperketat agar kerusakan jalan tidak semakin parah,” ujarnya.

Darbi menambahkan, yayasan yang diwakilinya merupakan lembaga resmi yang telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001363.AH.01.04 Tahun 2025.

Secara regulasi, kewajiban penyediaan dan pemeliharaan jalan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak aktivitas investasi maupun operasional perusahaan di wilayah tersebut. Namun, mereka berharap kegiatan tersebut tetap memperhatikan kondisi infrastruktur dan keselamatan warga.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Warga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah terkait perbaikan jalan tersebut.

Laporan : Lemansyah 

Berita Lainnya

Index