Warga Desa Teluk Aur Desak DLH Rokan Hulu Tindak Tegas Dugaan Pengelolaan Limbah PKS PT KSM

Warga Desa Teluk Aur Desak DLH Rokan Hulu Tindak Tegas Dugaan Pengelolaan Limbah PKS PT KSM

Rohul, Mimbardesa.com – Sejumlah warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan lahan masyarakat sebagai lokasi pembuangan limbah cair atau Land Application (LA) oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (PT KSM).

Desakan tersebut disampaikan karena warga mengaku lahan milik mereka dimanfaatkan untuk pengelolaan limbah cair tanpa adanya kontrak kerja sama maupun kompensasi yang disepakati. Warga meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta memicu konflik sosial.

Salah seorang warga, Supratman, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada perusahaan, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.

"Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi yang terjadi. Jangan sampai lahan masyarakat digunakan tanpa adanya kesepakatan yang jelas. Kami hanya menginginkan hak-hak kami dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," ujar Supratman.

Menurutnya, masyarakat juga meminta agar saluran pipa limbah yang berada di atas lahan warga dibongkar apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum atau persetujuan dari pemilik lahan. Selain itu, warga mendesak dilakukan pemulihan terhadap area Long Bed dan Parit Gajah yang disebut dibangun di atas lahan masyarakat.

Keberatan tersebut turut diperkuat dengan surat pernyataan sejumlah warga yang menyebut penggunaan lahan untuk kegiatan Land Application dilakukan tanpa kontrak maupun kompensasi yang jelas. Warga mengaku mengalami kerugian ekonomi karena tidak dapat memanfaatkan lahannya secara optimal.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak DLH Kabupaten Rokan Hulu segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan pengelolaan limbah PT KSM telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pemeriksaan, warga juga meminta pemerintah menghentikan aktivitas pembuangan limbah pada lahan masyarakat apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan, serta mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan (remediasi) apabila terbukti terjadi kerusakan.

Secara hukum, pengelolaan limbah wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan.

Di sisi lain, Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada pemerintah maupun pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar persetujuan lingkungan atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan sesuai tingkat pelanggaran.

Warga berharap DLH Kabupaten Rokan Hulu segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang serta memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Karya Samo Mas (PT KSM) maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh tanggapan atas tuntutan yang disampaikan masyarakat. Apabila telah memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Berita Lainnya

Index