Tokoh Masyarakat Rokan Hulu Minta PT GENK Group Tidak Gunakan Solar Subsidi, Aparat Diminta Lakukan Pengawasan

Tokoh Masyarakat Rokan Hulu Minta PT GENK Group Tidak Gunakan Solar Subsidi, Aparat Diminta Lakukan Pengawasan

Rokan Hulu, 23 Juni 2026 – Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu meminta PT GENK Group dan perusahaan lain yang bergerak di bidang perkebunan maupun pabrik kelapa sawit untuk tidak menggunakan BBM jenis BioSolar subsidi dalam kegiatan operasional perusahaan apabila tidak termasuk kategori penerima yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut tokoh masyarakat, BBM subsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional perusahaan perkebunan dan industri dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan.

"Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang menjalankan usaha komersial seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. Subsidi negara harus tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak," tegasnya.

Tokoh masyarakat juga meminta BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap armada angkutan yang digunakan untuk mengangkut TBS, CPO, kernel, maupun kegiatan operasional pabrik kelapa sawit.

Dasar Hukum

Penggunaan dan pendistribusian BBM subsidi diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

 

3. Ketentuan dan regulasi yang diterbitkan oleh BPH Migas terkait pengendalian dan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

 

Ancaman Sanksi

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang menyatakan:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

 

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan profesional berdasarkan hasil penyelidikan serta pembuktian yang cukup.

"Kami tidak menuduh PT GENK Group telah melakukan pelanggaran. Namun apabila terdapat armada perusahaan yang menggunakan Solar subsidi tidak sesuai peruntukannya, maka aparat diminta melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Masyarakat berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu dapat mematuhi ketentuan penggunaan BBM dan mendukung program pemerintah dalam menjaga agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Berita Lainnya

Index