Kampar – Yayasan Mapelhut Jaya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, tepatnya di ruas Rimbo Panjang, yang saat ini terdampak oleh pelaksanaan pembangunan akses atau pintu Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Penyempitan badan jalan yang disertai banyaknya lubang dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kendaraan pada jam-jam sibuk mengalami antrean panjang karena ruang jalan yang dapat dilalui menjadi terbatas. Kondisi semakin parah akibat permukaan jalan yang berlubang pada jalur yang digunakan masyarakat setiap hari.
Darbi, S.Ag., selaku Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, meminta pihak pelaksana proyek maupun kontraktor agar segera mengambil tindakan nyata dengan menimbun dan memperbaiki lubang-lubang di lokasi pekerjaan serta memastikan kondisi jalan tetap aman selama proyek berlangsung.
> "Kami mendesak pihak pelaksana pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat agar segera memperbaiki kondisi jalan yang berlubang di ruas Pekanbaru–Bangkinang, khususnya di kawasan Rimbo Panjang. Jangan hanya mengejar keuntungan proyek, tetapi mengabaikan kepentingan dan keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi jalan tersebut," tegas Darbi.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur memang merupakan program penting, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman, nyaman, dan lancar.
Yayasan Mapelhut Jaya juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan jalan harus memperhatikan aspek keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pekerjaan yang menggunakan atau memengaruhi fungsi jalan wajib disertai pengamanan yang memadai agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda, dengan ancaman yang lebih berat apabila kelalaian tersebut menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Atas kondisi tersebut, Yayasan Mapelhut Jaya meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan dan memerintahkan pelaksana proyek agar memperbaiki kerusakan jalan, memasang rambu-rambu keselamatan yang memadai, serta mengatur lalu lintas dengan baik selama proses pembangunan berlangsung.
Darbi menegaskan, apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat dan kondisi jalan tetap membahayakan masyarakat, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melayangkan pengaduan resmi kepada instansi berwenang agar dilakukan evaluasi dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.