Aduan Gudang BBM Ilegal di Kandis Kian Janggal, Mahasiswa Pertanyakan Respons Polisi: Saat Ditanya Perkembangan Kasus, Kanit Reskrim Malah Kirim Surat Kampus

Aduan Gudang BBM Ilegal di Kandis Kian Janggal, Mahasiswa Pertanyakan Respons Polisi: Saat Ditanya Perkembangan Kasus, Kanit Reskrim Malah Kirim Surat Kampus
Gambar Bersifat Ilustrasi

Siak, Mimbardesa.com – Polemik dugaan aktivitas pengoplosan dan penimbunan BBM ilegal di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, semakin menyita perhatian publik. Setelah mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait laporan yang telah disampaikan sejak 7 Juni 2026, mahasiswa kini mempertanyakan respons pihak kepolisian yang dinilai tidak menjawab substansi pengaduan mereka.

Salah seorang mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut EHMRI, Elizon Togatorop, mengungkapkan bahwa hingga Selasa sore (16/06/2026), pihaknya belum memperoleh informasi mengenai langkah penyelidikan atas dugaan gudang pengoplosan BBM ilegal yang mereka laporkan.

Menurut Elizon, upaya konfirmasi ulang kepada Kanit Reskrim Polsek Kandis justru memunculkan tanda tanya baru.

"Kami kembali menghubungi Kanit Reskrim bapak AKP Putra Amor untuk menanyakan perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan. Namun yang kami terima justru sebuah surat dari kampus yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi aduan dugaan gudang BBM ilegal tersebut," kata Elizon kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/06/2026).

Elizon menjelaskan, surat yang dikirimkan Kanit Reskrim tersebut berisi pernyataan dari pihak kampus yang menegaskan bahwa surat pengaduan tertanggal 7 Juni 2026 bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Institut EHMRI, melainkan surat yang dibuat atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Padahal, menurut Elizon, sejak awal pihaknya tidak pernah mengklaim bahwa laporan tersebut merupakan surat resmi institusi kampus.

"Surat yang kami kirim jelas menggunakan identitas organisasi mahasiswa, yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa. Jadi kami juga heran mengapa yang dibahas justru status surat kampus, bukan isi laporan yang kami sampaikan mengenai dugaan aktivitas pengoplosan BBM," ujarnya.

Mahasiswa menilai persoalan utama yang perlu dijawab adalah ada atau tidaknya aktivitas pengolahan maupun pengoplosan BBM tanpa izin di lokasi yang telah mereka laporkan.

Menurut Elizon, hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaan lapangan, penyelidikan, ataupun langkah hukum lain yang dilakukan aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami mempertanyakan tindak lanjut terhadap objek yang kami laporkan. Kalau memang tidak ada pelanggaran hukum, silakan disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai perhatian justru bergeser ke persoalan administrasi yang tidak berkaitan dengan substansi laporan," katanya.

Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya mahasiswa mengaku memperoleh jawaban dari pihak kepolisian bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan mencari dasar delik hukum atas laporan yang mereka sampaikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan aktivitas yang dilaporkan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, gangguan distribusi BBM, serta risiko keselamatan masyarakat apabila benar terjadi pengolahan bahan bakar tanpa standar dan perizinan yang sah.

Sejumlah pihak menilai langkah paling sederhana untuk menjawab polemik yang berkembang adalah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, mahasiswa menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum.

"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar informasi yang kami terima dari masyarakat diverifikasi secara profesional. Kalau tidak benar, katakan tidak benar. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Itu saja yang kami harapkan," tegas Elizon.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kandis belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dugaan gudang BBM ilegal tersebut maupun alasan pengiriman surat dari pihak kampus saat mahasiswa meminta perkembangan penanganan kasus.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemilik gudang dalam laporan mahasiswa juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang beredar.***

Berita Lainnya

Index