Korupsi Penggandaan Sapi, Mantan Kades dan Perangkat Desa Lamongan Ditahan

Korupsi Penggandaan Sapi, Mantan Kades dan Perangkat Desa Lamongan Ditahan
Mantan Kades dan perangkat desa dibui gegara korupsi Rp 211 juta (Foto: Eko Sudjarwo)

Lamongan,MimbarDesa.com - Kejari Lamongan menerima pelimpahan tahap 2 dan barang bukti kasus korupsi dana desa salah satu BUMDes di Lamongan. Usai pelimpahan, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang adalah mantan kades dan perangkat desa.
Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 dan barang bukti kasus korupsi dana desa salah satu BUMDes di Lamongan, yaitu BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa MR (50) dan M (54) perangkat desa.

"Kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dan usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023," kata Fadly Arby kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Fadly mengatakan kasus korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200

Dua tersangka yakni mantan Kepala Desa MR dan perangkat desa M telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.

"Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA 2017 dan TA2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200," ujar Fadly.

Fadly mengungkapkan dalam menjalankan aksinya MR membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri. Kemudian MR membagikan sapi kepada 17 orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu. Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian sapi tersebut secara cuma-cuma. Penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Salah satu di antara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama M. Barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000," imbuhnya.

Pasal yang disangkakan, tegas Fadly, yakni sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidier Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (Mey) 

 

Berita Lainnya

Index