Masyarakat Desa Waringin Agung Gugat PT BUM, Minta Lahan Sawit-nya Dikembalikan

Masyarakat Desa Waringin Agung Gugat PT BUM, Minta Lahan Sawit-nya Dikembalikan

SAMPIT, MIMBARDESA.com – Masyarakat Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang menghendaki lahan mereka, yang merupakan lahan dari program transmigrasi, diambil perusahaan meminta untuk dikembalikan.

Maka masyarakat pun resmi melayangkan gugatan ke perkebunan kelapa sawit, ke PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), anak usaha dari NT Corps. Gugatan tersebut mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Kuasa hukum masyarakat Desa Waringin Agung, Melkianus mengungkapkan, persidangan yang dilakukan pada Kamis (6/4/2023) masih perdana, hanya saja tergugat I (PT BUM) belum hadir, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 11 Mei 2023.

Melkianus menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari sikap PT BUM yang menguasai dan menanam areal sekitar 104 hektare di lahan masyarakat, padahal lahan itu telah diserahkan pemerintah kepada Desa Waringin Agung.

”Tanah itu adalah cadangan transmigrasi yang sudah diserahkan Departemen Transmigrasi dan sekarang masuk wilayah Desa Waringin Agung. Lahan tersebut hak sepenuhnya desa dan itu diberikan negara. Hak desa atas lahan itu seluas 103 hektare,” ujar Melkianus seperti dilansir Radar Sampit.

Lebih lanjut kata Melkianus, perjuangan warga desa tidaklah mudah. Sejak 2014,masyarakat terus berjuang agar lahan itu dikembalikan kepada Desa Waringin Agung, namun selalu menemui jalan buntu. Lahan tersebut kini telah ditanami kelapa sawit.

Di sisi lain, pihak perusahaan tidak merasa lahan tersebut milik masyarakat desa. PT BUM mengklaim lahan tersebut dengan modal izin dan dokumen lainnya.

Kepala Desa Waringin Agung, Muhadi menegaskan, pihaknya hanya mempertahankan hak desa yang lebih dulu diberikan oleh pemerintah. ”Lahan itu milik kami berdasarkan surat-surat yang sudah ada,” ujarnya. 

Berita Lainnya

Index