Kerja 24 Jam, Perangkat Desa Tak Dapat THR

Kerja 24 Jam, Perangkat Desa Tak Dapat THR

Kuningan (mimbardesa) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan mengeluhkan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya  (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Pemerintah.

Keluhan itu, disampaikan langsung oleh Ketua Apdesi Kuningan Linawarman SH mewakili rekan-rekannya. Pasalnya, dalam PP tersebut, tahun ini kepala dan perangkat desa ternyata tidak termasuk penerima THR dan penghasilan tetap (siltap) ke-13.

“Padahal kami merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya, Jumat (31/3/2023) kemarin.

Ia mengatakan, perangkat desa ini kerjanya tidak mengenal waktu. Sebagai kepanjangan pemerintah dari pusat maupun daerah, perangkat desa berbaur sekaligus bekerja setiap hari. Karenanya, lanjut Linawarman, harusnya kepala dan perangkat desa jadi perhatian lebih termasuk dari pemerintah.

“Kami bekerja full time (1 x 24) jam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat,”terangnya. Salah satunya harapan kami,  melalui kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah, dimulai tahun ini (2023.red) kepala desa dan perangkat desa menjadi pihak yang semestinya diberi juga THR serta Siltap ke-13,”pintanya.

Ia juga meminta, Bupati Kuningan sebagai pemangku kebijakan daerah bisa mengakomodir keluhan tersebut. Apdesi meminta, Pemda bisa lebih serius lagi memperhatikan perangkat desa, serta menjawab keluhannya.

“Kami juga mendorong agar ke depan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dapat meningkatkan besaran alokasi dana desa (ADD) untuk desa,” terangnya.

Menurutnya, desa merupakan potret dan miniatur sebuah negara.  Jika desa kuat, kuatlah negara, jika desa kondusif maka kondusiflah negara dan jika desa sejahtera, maka negara juga sejahtera.

“Penting untuk dimaknai,  Apdesi Kuningan tidak berharap muncul adanya dikotomi dari pihak manapun terhadap eksistensi pemerintah desa,  karena pada dasarnya desa itu hadir menjadi penyangga negara,” kata Linawarman.  (MD07)

Berita Lainnya

Index