LSM KOREK Riau Soroti Tiga Terduga Pelaku Pemerasan Agen Pupuk yang Tak Tersentuh Hukum, Diduga Kembali Beraktivitas sebagai Wartawan

LSM KOREK Riau Soroti Tiga Terduga Pelaku Pemerasan Agen Pupuk yang Tak Tersentuh Hukum, Diduga Kembali Beraktivitas sebagai Wartawan

MimbarDesa.com -  Persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi perhatian publik.

Selain kasus pengecer pupuk bersubsidi yang sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan kini telah melalui proses persidangan, muncul fakta lain yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, yakni penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap agen pupuk oleh oknum yang mengaku wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan pemerasan tersebut terdapat delapan orang yang diduga terlibat.

Dari jumlah itu, lima orang telah diproses hukum, menjalani hukuman, dan kini telah bebas. Namun hingga saat ini, tiga orang terduga pelaku lainnya sama sekali belum tersentuh proses hukum dan diduga masih bebas berkeliaran.

Ironisnya, ketiga terduga pelaku tersebut disebut-sebut kembali beraktivitas dan mengaku sebagai wartawan, seolah tidak pernah terlibat dalam perkara hukum serius.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam, khususnya bagi pihak keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Istri salah satu korban menyampaikan keluhannya kepada media. Ia menilai penegakan hukum dalam perkara ini sangat timpang dan tidak menyeluruh.

Yang lain sudah menjalani hukuman dan keluar dari penjara, tapi kenapa tiga orang lagi tidak pernah disentuh hukum sama sekali. Padahal perbuatan itu dilakukan bersama-sama,” ujarnya dengan nada kecewa.

Perempuan tersebut juga mengungkapkan penderitaan yang ia alami selama proses hukum berlangsung. Ia harus bolak-balik mengurus perkara suaminya hingga mengalami kecelakaan.

Saya bolak-balik mengurus suami saya sampai mengalami kecelakaan dan kaki saya patah. Sudah jatuh tertimpa tangga. Sampai hari ini kami masih menunggu keadilan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Riau angkat bicara.

Salah satu pengurus DPW LSM KOREK Riau, Yulius Mauk, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum yang harus segera dievaluasi.

Faktanya lima orang sudah menjalani hukuman dan selesai, tapi tiga terduga pelaku lainnya hingga hari ini tidak tersentuh hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Yulius.

Yulius juga menyoroti dugaan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut kini kembali beraktivitas sebagai wartawan, yang dinilai dapat mencoreng profesi jurnalistik.

Jika benar mereka kembali mengaku sebagai wartawan, ini sangat mencederai dunia pers. Wartawan itu bekerja berdasarkan kode etik, bukan melakukan pemerasan,” katanya.

LSM KOREK Riau secara tegas meminta Kapolsek Ujung Batu dan jajaran Polres Rokan Hulu untuk membuka kembali dan menuntaskan penanganan perkara tersebut, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan transparan. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara yang lain dibiarkan bebas tanpa proses,” ujar Yulius.

Menurut LSM KOREK Riau, pembiaran terhadap tiga terduga pelaku ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus-kasus pemerasan yang berkedok profesi wartawan.

Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu dan kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tutup Yulius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Ujung Batu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diprosesnya tiga terduga pelaku dugaan pemerasan agen pupuk tersebut.

Berita Lainnya

Index