PASIR PENGARAIAN, mimbardesa.com– Pengurus Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti menyatakan kekecewaannya dan kembali menyurati Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu. Langkah ini diambil lantaran surat balasan yang diterima dari BPN dinilai mengambang dan belum menjawab pokok persoalan terkait tuntutan kewajiban fasilitasi Kebun Masyarakat/Plasma sebesar 20% dari PT Sawit Asahan Indah (PT SAI).
Berdasarkan dokumen resmi BPN Rokan Hulu Nomor NT.01.03/1720.14.06/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani pihak BPN, BPN menyampaikan konfirmasi atas surat permohonan verifikasi yang diajukan pihak koperasi pada 29 September 2026 lalu.
Namun, dalam surat balasan tersebut, Kantah BPN Rokan Hulu dinilai hanya memaparkan aturan dasar hukum secara normatif, antara lain:
* UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan PTP/HGU paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan.
* Permentan No. 98/2013 & Permentan No. 18/2021: Yang menekankan bahwa pengawasan, pendampingan, serta penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota).
Dinilai Melempar Tanggung Jawab
Ketidakpuasan pihak pengurus Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti dipicu oleh tidak adanya jawaban konkret mengenai status verifikasi riil di lapangan. BPN terkesan hanya menyuguhkan pasal-pasal perundang-undangan dan melimpahkan ranah pengawasan serta penetapan kebun plasma sepenuhnya kepada Bupati/Pemerintah Daerah Rokan Hulu.
"Kami meminta verifikasi dan kejelasan hak masyarakat atas kewajiban 20% kebun plasma PT SAI secara nyata, bukan sekadar kutipan pasal undang-undang yang sudah kami ketahui," tegas salah satu perwakilan pengurus koperasi.
Atas dasar itu, Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti melayangkan surat susulan/keberatan guna mendesak ATR/BPN Rokan Hulu membuka data keterbukaan informasi HGU PT SAI serta berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar hak fasilitasi kebun plasma masyarakat segera direalisasikan.
PASIR PENGARAIAN – Pengurus Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti menyatakan kekecewaannya dan kembali menyurati Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu. Langkah ini diambil lantaran surat balasan yang diterima dari BPN dinilai mengambang dan belum menjawab pokok persoalan terkait tuntutan kewajiban fasilitasi Kebun Masyarakat/Plasma sebesar 20% dari PT Sawit Asahan Indah (PT SAI).
Berdasarkan dokumen resmi BPN Rokan Hulu Nomor NT.01.03/1720.14.06/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani pihak BPN, BPN menyampaikan konfirmasi atas surat permohonan verifikasi yang diajukan pihak koperasi pada 29 September 2026 lalu.
Namun, dalam surat balasan tersebut, Kantah BPN Rokan Hulu dinilai hanya memaparkan aturan dasar hukum secara normatif, antara lain:
* UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan PTP/HGU paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan.
* Permentan No. 98/2013 & Permentan No. 18/2021: Yang menekankan bahwa pengawasan, pendampingan, serta penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota).
Dinilai Melempar Tanggung Jawab
Ketidakpuasan pihak pengurus Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti dipicu oleh tidak adanya jawaban konkret mengenai status verifikasi riil di lapangan. BPN terkesan hanya menyuguhkan pasal-pasal perundang-undangan dan melimpahkan ranah pengawasan serta penetapan kebun plasma sepenuhnya kepada Bupati/Pemerintah Daerah Rokan Hulu.
"Kami meminta verifikasi dan kejelasan hak masyarakat atas kewajiban 20% kebun plasma PT SAI secara nyata, bukan sekadar kutipan pasal undang-undang yang sudah kami ketahui," tegas salah satu perwakilan pengurus koperasi.
Atas dasar itu, Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti melayangkan surat susulan/keberatan guna mendesak ATR/BPN Rokan Hulu membuka data keterbukaan informasi HGU PT SAI serta berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar hak fasilitasi kebun plasma masyarakat segera direalisasikan.