Ribuan Anggota Koperasi Rambah Samo Sakti Bersiap Kepung Kantor ATR/BPN Rohul, Tuntut Kejelasan Hak Plasma 20 Persen

Ribuan Anggota Koperasi Rambah Samo Sakti Bersiap Kepung Kantor ATR/BPN Rohul, Tuntut Kejelasan Hak Plasma 20 Persen

PASIR PENGARAIAN, mimbardesa.com — Rencana aksi unjuk rasa terkait tuntutan hak plasma 20 persen mulai dimatangkan oleh Koperasi Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Pengurus koperasi bersama perwakilan kelompok tani yang tergabung dalam koperasi menggelar rapat persiapan untuk membahas rencana aksi yang akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan. Aksi tersebut rencananya akan melibatkan anggota dari sejumlah kelompok tani yang berasal dari lima desa di Kecamatan Rambah Samo.

Dalam rapat tersebut, pengurus membahas berbagai persiapan, termasuk konsolidasi anggota, penyampaian aspirasi, materi tuntutan, serta langkah yang akan ditempuh untuk meminta kejelasan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu mengenai persoalan hak plasma 20 persen.

Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Ya Rahman Caniago, bersama Sekretaris Famili, menegaskan bahwa perjuangan anggota koperasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas hak masyarakat yang mereka nilai berkaitan dengan kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun masyarakat.

“Rapat ini merupakan bagian dari konsolidasi. Kami ingin seluruh anggota memahami persoalan yang sedang diperjuangkan dan mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak masyarakat,” tegas Ya Rahman dalam rapat tersebut.

Menurut pengurus koperasi, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan pembagian hasil, tetapi menyangkut kepastian mengenai kewajiban pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat/plasma yang dikaitkan dengan kegiatan usaha perkebunan dan perizinan perusahaan.

Koperasi meminta ATR/BPN Rohul tidak hanya menerima persoalan tersebut sebagai aspirasi masyarakat, tetapi juga memberikan penjelasan berdasarkan data pertanahan, dokumen HGU, serta ketentuan yang berlaku.

Minta BPN Buka Data dan Jelaskan Status HGU

Koperasi Rambah Samo Sakti juga meminta agar ATR/BPN Rohul melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status dan batas HGU perusahaan perkebunan yang menjadi objek tuntutan masyarakat.

Menurut koperasi, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai luas HGU, batas-batas areal, status lahan masyarakat, serta apakah kewajiban terkait kebun masyarakat telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka-angka tanpa pernah mendapatkan penjelasan yang terang. Kami meminta BPN membuka persoalan ini secara transparan sesuai kewenangannya,” ujar pengurus koperasi.

Rencana aksi tersebut disebut akan melibatkan anggota dalam jumlah besar. Bahkan, pengurus menyebut ribuan anggota kelompok tani sedang dipersiapkan untuk ikut menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kantor ATR/BPN Rohul.

Namun demikian, pengurus menekankan bahwa aksi akan dilakukan secara damai dan tetap menghormati ketentuan hukum serta ketertiban umum.

Tidak Ingin Persoalan Berlarut-larut

Koperasi Rambah Samo Sakti menilai persoalan hak plasma 20 persen tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian.

Masyarakat yang selama ini berada di sekitar wilayah perkebunan, kata pengurus, berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai hubungan antara keberadaan HGU perusahaan dengan kewajiban terhadap masyarakat.

Karena itu, apabila dalam pertemuan dan penyampaian aspirasi nantinya belum diperoleh penjelasan yang memadai, koperasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah advokasi berikutnya sesuai mekanisme hukum.

Bagian advokasi koperasi juga akan mengawal persoalan tersebut secara administratif maupun hukum. Darbi S.Ag, yang dilibatkan dalam pendampingan advokasi, menyatakan bahwa persoalan plasma harus ditempatkan pada koridor aturan dan dibuktikan melalui dokumen resmi.

“Yang kita minta bukan sesuatu yang berada di luar hukum. Kita ingin melihat dasar hukumnya, dokumen HGU-nya, luas arealnya, kewajiban perusahaan, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kalau memang ada kewajiban yang belum dilaksanakan, harus ada penjelasan dan penyelesaian,” tegas Darbi.

Ia mengatakan, ATR/BPN mempunyai posisi penting dalam memberikan informasi dan melakukan langkah sesuai kewenangannya terkait aspek pertanahan dan HGU.

Lima Desa Akan Dikonsolidasikan

Pengurus Koperasi Rambah Samo Sakti menyatakan konsolidasi tidak hanya dilakukan di tingkat pengurus. Masing-masing kelompok tani yang tergabung dari lima desa akan diminta mempersiapkan data dan aspirasi anggotanya.

Data tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan dalam menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.

“Kami tidak ingin aksi hanya ramai di jalan. Kami ingin setiap tuntutan mempunyai dasar dan data. Karena itu, kelompok-kelompok tani diminta mempersiapkan data anggota dan persoalan yang mereka hadapi,” kata pengurus.

Rencana aksi juga akan dikoordinasikan dengan aparat terkait agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.

Koperasi berharap sebelum aksi berlangsung, ATR/BPN Rohul dapat membuka ruang dialog dengan pengurus dan perwakilan masyarakat.

Darbi: Jangan Sampai Masyarakat Hanya Jadi Penonton

Darbi menambahkan, persoalan kebun masyarakat harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.

“Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar perusahaan hanya menjadi penonton. Kalau memang ada kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai ketentuan, harus ada kejelasan mengenai pelaksanaannya. Kalau sudah dilaksanakan, tunjukkan datanya. Kalau belum, jelaskan penyebabnya dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait tidak saling melempar kewenangan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi, dengan melibatkan koperasi dan masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan.

Menunggu Jadwal Resmi Aksi

Hingga Selasa (29/9/2026), pengurus Koperasi Rambah Samo Sakti masih melakukan konsolidasi dan belum menyampaikan secara resmi tanggal pelaksanaan aksi.

Namun, pengurus memastikan rencana aksi akan dipersiapkan secara matang dengan melibatkan kelompok tani dari lima desa.

Masyarakat yang tergabung dalam koperasi berharap aksi tersebut menjadi momentum untuk mendapatkan kepastian hukum, keterbukaan data HGU, serta kejelasan pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen yang selama ini menjadi tuntutan mereka.

Koperasi menegaskan, aksi tersebut bukan untuk mencari keributan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional.

Berita Lainnya

Index