Koperasi Rambah Samo Sakti Matangkan Persiapan Aksi ke ATR/BPN Rohul, Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT SAI

Koperasi Rambah Samo Sakti Matangkan Persiapan Aksi ke ATR/BPN Rohul, Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT SAI

Rambah Samo, Rokan Hulu, mimbardesa.com — Puluhan perwakilan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Rambah Samo yang tergabung dalam Koperasi Rambah Samo Sakti kembali menggelar rapat untuk mematangkan persiapan perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka di sekitar areal usaha perkebunan PT Sawit Asahan Indah (PT SAI).

Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menghadapi rencana aksi penyampaian aspirasi ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat meminta ATR/BPN tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga melakukan verifikasi secara terbuka terhadap status Hak Guna Usaha (HGU), luas areal, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Ya Rahman Caniago, bersama Sekretaris Famili, menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat akan ditempuh melalui jalur konstitusional dan damai.

Menurut masyarakat, persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar kepentingan koperasi, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan PT SAI.

“Kami ingin semua persoalan ini dibuka secara terang. Berapa luas HGU PT SAI, bagaimana realisasi kewajiban terhadap masyarakat, termasuk kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Kami meminta ATR/BPN melakukan verifikasi berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” tegas perwakilan masyarakat dalam rapat.

Pertanyakan Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen

Salah satu dasar hukum yang menjadi perhatian masyarakat adalah ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian mengatur bahwa untuk kondisi lahan tertentu yang diberikan HGU, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan yang diatur dalam ketentuan tersebut. Pelaksanaannya juga memiliki batas waktu, termasuk ketentuan paling lambat tiga tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.

PP tersebut juga mengatur bahwa masyarakat penerima fasilitasi dapat tergabung dalam kelembagaan pekebun, termasuk kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani, dan koperasi.

Selain itu, ketentuan pertanahan mengenai HGU juga memuat kewajiban pemegang hak berbadan hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dalam bentuk kemitraan/plasma pada kondisi yang ditentukan oleh regulasi.

Karena itu, masyarakat meminta ATR/BPN Rohul melakukan pemeriksaan terhadap dokumen HGU PT SAI, termasuk luas HGU, tahun penerbitan HGU, peta bidang, kewajiban yang melekat pada HGU, serta realisasi kebun masyarakat/plasma.

Minta ATR/BPN Jangan Tutup Mata

Masyarakat menegaskan, aksi yang sedang dipersiapkan bukan untuk mengganggu kegiatan perusahaan, melainkan meminta kepastian hukum dan keadilan.

Mereka meminta ATR/BPN Rohul menghadirkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada lagi perbedaan informasi mengenai luas HGU maupun kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Kalau memang kewajiban sudah dipenuhi, mari dibuktikan dengan data. Kalau belum terpenuhi, kami meminta pemerintah memberikan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” ujar masyarakat.

Menurut mereka, pemerintah mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang HGU dan memastikan tanah digunakan sesuai hak dan peruntukannya.

Percepatan penyelesaian konflik agraria sendiri menjadi bagian dari kebijakan Reforma Agraria nasional. Perpres Nomor 62 Tahun 2023 menempatkan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, legalisasi aset, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari strategi Reforma Agraria.

Sanksi Diminta Diterapkan Jika Terbukti Melanggar

Masyarakat juga meminta pemerintah tidak berhenti pada tahap verifikasi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, mengatur kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, besaran, serta tata cara pengenaan sanksi kepada peraturan pemerintah.

Sementara itu, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, termasuk evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaannya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan yang tidak melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi Tim Penilai Fisik dapat dinyatakan tidak melakukan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Karena itu, apabila hasil verifikasi pemerintah nantinya menemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi, masyarakat meminta instansi berwenang memberikan tindakan administratif dan/atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.

Aksi Akan Dilakukan Secara Damai

Koperasi Rambah Samo Sakti memastikan perjuangan masyarakat akan dilakukan secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam aksi nanti, masyarakat berencana menyampaikan tuntutan antara lain:

Meminta ATR/BPN Rohul membuka dan memverifikasi data HGU PT SAI.

Meminta penjelasan mengenai luas dan batas-batas HGU PT SAI.

Meminta verifikasi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat/plasma.

Meminta pemeriksaan terhadap realisasi kewajiban 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Meminta pemerintah memastikan hak masyarakat sekitar tidak diabaikan.

Meminta penindakan apabila ditemukan pelanggaran kewajiban perusahaan.

Meminta penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan.

Masyarakat berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi ATR/BPN Rokan Hulu untuk membuka ruang dialog dan memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak datang untuk membuat keributan. Kami datang untuk meminta hak masyarakat diperiksa berdasarkan hukum. Kalau kewajiban perusahaan memang sudah dilaksanakan, silakan tunjukkan datanya. Kalau belum, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan,” tegas masyarakat.

Dengan semakin matangnya persiapan tersebut, Koperasi Rambah Samo Sakti bersama masyarakat dari lima desa menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai memperoleh kejelasan mengenai hak-hak masyarakat di sekitar HGU PT SAI.

Berita Lainnya

Index