Soal Fasilitasi Kebun Plasma PT SAI, ATR/BPN Rokan Hulu Dinilai Lempar Tanggung Jawab ke Pemda

Soal Fasilitasi Kebun Plasma PT SAI, ATR/BPN Rokan Hulu Dinilai Lempar Tanggung Jawab ke Pemda

PASIR PENGARAIAN, mimbardesa.com— Sikap Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Rokan Hulu terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat/plasma sebesar 20% oleh PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) memicu sorotan. BPN Rokan Hulu dinilai enggan mengambil peran aktif dan melempar tanggung jawab pengawasan serta verifikasi sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.

Sikap tersebut tertuang dalam surat resmi BPN Kabupaten Rokan Hulu Nomor NT.01.03/1720.14.06/X/2026 tertanggal 08 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti. Surat tersebut merespons permohonan verifikasi dan pemenuhan kewajiban plasma PT SAI yang diajukan oleh pihak koperasi.

Berdalih Bukan Kewenangan BPN

Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Turmudi, S.SiT., M.H., pihak BPN mencantumkan sejumlah regulasi mulai dari UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18 Tahun 2021.

Namun, bukannya memberikan kejelasan status pemenuhan kebun plasma atau data Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, BPN justru menyimpulkan bahwa pengawasan dan pelaporan kewajiban plasma bukan merupakan kewenangan instansinya.

> "Pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat/plasma berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibidang perkebunan dan bukan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan," bunyi salah satu poin tegas dalam surat tersebut.

> 

Di akhir surat, BPN Rokan Hulu menyarankan agar Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti menyampaikan permohonan verifikasi tersebut secara langsung kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sorotan Kekurangan dan Sikap Pasif BPN

Langkah BPN Rokan Hulu yang mengarahkan masyarakat untuk bersurat sendiri ke Pemda dinilai sebagai bentuk sikap birokratis yang pasif dan berpotensi membuat masyarakat "dipingpong" antarinstansi.

Beberapa poin kritis yang disorot dari balasan BPN tersebut di antaranya:

 * Mengabaikan Hubungan HGU dan Kewajiban Plasma: Meskipun kewenangan pembinaan perkebunan ada pada Dinas Perkebunan, syarat pemenuhan kebun plasma 20% merupakan kewajiban terikat saat penerbitan dan pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh ATR/BPN.

 * Minim Koordinasi Lintas Instansi: Sebagai lembaga publik, BPN seharusnya memfasilitasi atau meneruskan (forwarding) permohonan tersebut secara kelembagaan kepada Pemda/Dinas Perkebunan, bukan sekadar meminta koperasi berjuang sendiri.

 * Kekurangtelitian Administrasi: Surat resmi tersebut juga menyisakan catatan teknis berupa adanya kalimat yang terpotong dan tidak selesai di halaman pertama, yang mencerminkan kekurangtelitian dalam penyusunan dokumen negara.

Berita Lainnya

Index