ROHUL, mimbardesa.com — Polemik mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar 20 persen kembali memanas. Sorotan tajam diarahkan kepada PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) terkait proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Tokoh masyarakat Rambah Samo sekaligus Ketua Gerakan Masyarakat Lima Desa (Germades), Ya Rahman, bersama Datu Bangso Rajo, dengan tegas menyatakan bahwa klaim pemenuhan kewajiban 20 persen tersebut diduga fiktif dan tidak pernah terealisasikan bagi masyarakat di lima desa.
Pernyataan ini diperkuat oleh dokumen resmi berupa surat pernyataan serentak yang ditandatangani oleh 19 kelompok tani di wilayah tersebut, yang menyatakan bahwa realisasi kewajiban perusahaan nihil di lapangan.
Germades Tegaskan 19 Kelompok Tani Pencatutan Syarat HGU Adalah Fiktif
Pengurus Germades (Gerakan Masyarakat Lima Desa) secara tegas membenarkan adanya indikasi manipulasi data dalam pemenuhan kewajiban perusahaan.
Menurut Ya Rahman selaku Ketua Germades, klaim perusahaan yang menyebutkan telah bermitra dengan 19 kelompok tani untuk memenuhi kewajiban 20 persen adalah bentuk kamuflase administratif semata demi meloloskan perpanjangan HGU.
"Inilah masyarakat lima desa yang seharusnya mendapatkan hak kemitraan 20 persen itu, bukan 19 kelompok tani fiktif yang dijadikan syarat perpanjangan HGU," ungkap Ya Rahman dalam keterangannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Datu Bangso Rajo kepada awak media, yang menyayangkan sikap korporasi yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat dan warga tempatan di lima desa (yang meliputi wilayah Rambah Samo, Teluk Aur, Lubuk Bilang, Sungai Kuning, hingga Lubuk Bendahara Timur).
Masyarakat menilai proses perpanjangan HGU PT SAI cacat prosedur karena sama sekali tidak melibatkan musyawarah dengan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Tinjauan Aturan Hukum:
Kewajiban Fasilitas Kebun Masyarakat (Plasma 20%)
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia, kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit bukanlah sekadar opsi, melainkan amanat undang-undang yang bersifat wajib (mandatory):
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 58 ayat (1) dan (2) secara tegas mewajibkan setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017
Mengatur secara spesifik bahwa penyediaan fasilitas kebun masyarakat minimal 20% merupakan bagian dari syarat mutlak administrasi pengelolaan maupun perpanjangan hak atas tanah (HGU).
Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Melanggar
Jika sebuah perusahaan perkebunan terbukti mangkir, mengabaikan, atau menggunakan data fiktif dalam pemenuhan kewajiban kebun plasma 20%, sanksi tegas telah menanti berdasarkan peraturan perundang-undangan:
Sanksi Administratif
Berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan, hingga pembekuan atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sanksi Pidana Berat
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan sektor perkebunan dan pertanahan, manipulasi data atau tindakan yang menghambat hak masyarakat sekitar dapat berimplikasi pada sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal mencapai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pencabutan HGU oleh Negara
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), apabila penerbitan perpanjangan HGU cacat hukum atau didasarkan pada laporan/dokumen kelompok tani fiktif yang merugikan hak masyarakat, negara melalui kementerian terkait berwenang untuk meninjau ulang, membekukan, hingga mencabut status HGU perusahaan tersebut.
Germades bersama tokoh masyarakat Rambah Samo mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian LHK untuk segera turun tangan mengaudit ulang dan menginvestigasi proses perpanjangan HGU PT SAI demi menegakkan keadilan bagi masyarakat adat lima desa.