Rokan Hulu, 31 Juli 2026 – Sejumlah masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, khususnya para pengepul buah sawit yang membeli hasil panen dari petani, mengaku kecewa terhadap sistem sortir dan potongan timbangan yang diterapkan oleh PT KSM di Kecamatan Rambah Samo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Jumat (31/7/2026), salah seorang pengepul mengaku mengalami potongan timbangan yang dinilai cukup besar setelah menjual buah sawit ke perusahaan tersebut. Menurut keterangan yang diterima, potongan tersebut diduga dapat mencapai sekitar 8 persen, sehingga dinilai memberatkan masyarakat.
Awak media juga memperoleh informasi bahwa di tengah meningkatnya pasokan buah sawit dari masyarakat, PT KSM diduga menerapkan standar sortir dan potongan yang dinilai lebih ketat. Kondisi tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, terdapat dugaan terkait aspek perizinan operasional perusahaan yang dinilai belum tersosialisasi secara terbuka kepada publik. Tidak hanya itu, muncul pula dugaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran pajak bangunan maupun pajak operasional. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan.
Di sisi lain, masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa pengelolaan limbah pabrik masih belum optimal dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyikapi berbagai keluhan tersebut, awak media berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Bupati Rokan Hulu, dapat melakukan evaluasi terhadap operasional PT KSM Rambah Samo. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang, masyarakat berharap agar diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, pihak PT KSM Rambah Samo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan guna memberikan penjelasan dan klarifikasi agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.