Musyawarah Tuntutan 20 Persen Plasma Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) Kembali Digelar, Masyarakat Minta Hak Kemitraan Dipenuhi

Musyawarah Tuntutan 20 Persen Plasma Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) Kembali Digelar, Masyarakat Minta Hak Kemitraan Dipenuhi

ROKAN HULU, mimbardesa.com— Perjuangan masyarakat melalui Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) untuk mendapatkan hak kemitraan perkebunan atau fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen kembali menjadi pembahasan dalam musyawarah yang digelar bersama sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus koperasi.

Musyawarah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian secara baik, terbuka dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam memberikan manfaat dan membangun kemitraan dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak kembali membicarakan tuntutan masyarakat terkait realisasi 20 persen kebun masyarakat/plasma, termasuk pentingnya kejelasan mengenai luas areal yang menjadi dasar perhitungan, calon peserta penerima, lokasi kebun, bentuk kerja sama, sumber pembiayaan pembangunan kebun, serta mekanisme pengelolaan setelah kebun direalisasikan.

Masyarakat melalui koperasi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berlarut-larut. Namun demikian, apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas dan terukur, masyarakat memiliki dasar untuk meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan.

Dasar hukum kewajiban 20 persen

Tuntutan masyarakat tersebut bukan semata-mata persoalan permintaan bantuan sosial kepada perusahaan. Dalam rezim hukum perkebunan, terdapat ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan terkait Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan perkebunan, termasuk pengaturan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang saat ini telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 2023. Database peraturan BPK mencatat PP 26/2021 berstatus berlaku dan telah diubah oleh PP 52/2023.

Dalam ketentuan PP 26 Tahun 2021, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada penerbit perizinan berusaha sesuai kewenangannya.

Artinya, persoalan 20 persen tersebut harus dilihat secara serius dan tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa perusahaan telah memberikan bantuan kepada masyarakat.

Bukan sekadar bantuan sosial

Masyarakat menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara program bantuan sosial perusahaan dengan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Kebun masyarakat atau pola kemitraan mempunyai konsekuensi yang lebih luas karena berkaitan dengan pengembangan ekonomi masyarakat, pengelolaan kebun, pembiayaan pembangunan, pembagian hasil, kelembagaan koperasi, serta keberlanjutan usaha masyarakat.

Karena itu, apabila tuntutan Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) berkaitan dengan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar, maka yang perlu diperiksa adalah apakah perusahaan yang menjadi objek tuntutan memang termasuk perusahaan yang mempunyai kewajiban tersebut, berapa luas areal yang menjadi dasar perhitungan, bagaimana realisasinya, dan apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar juga secara khusus mengatur mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan ditetapkan pada 29 April 2021.

Masyarakat meminta data dibuka secara transparan

Dalam musyawarah, persoalan data menjadi salah satu hal penting yang perlu diperjelas.

Masyarakat berhak meminta kejelasan mengenai:

1. Berapa luas areal perkebunan perusahaan yang menjadi dasar perhitungan kewajiban 20 persen.

2. Berapa luas kebun masyarakat yang sudah direalisasikan.

3. Di mana lokasi kebun masyarakat tersebut.

4. Siapa saja yang telah menjadi peserta.

5. Bagaimana status legalitas lahan peserta.

6. Bagaimana bentuk perjanjian kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan.

7. Siapa yang membiayai pembangunan kebun.

8. Bagaimana sistem pengelolaan dan pemeliharaan kebun.

9. Bagaimana mekanisme pembagian hasil.

10. Apakah realisasi kebun tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah sesuai ketentuan.

Kejelasan data tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Ada ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban

Persoalan ini juga memiliki konsekuensi hukum.

PP Nomor 26 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dan/atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut antara lain berupa:

- denda;

- penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan; dan/atau

- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Besaran denda juga diatur menggunakan formula yang memperhitungkan luas lahan yang seharusnya difasilitasi dan biaya pembangunan kebun per hektare.

Dengan demikian, tuntutan masyarakat terhadap realisasi 20 persen tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan sosial. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat perusahaan yang memang mempunyai kewajiban tetapi tidak melaksanakannya sesuai ketentuan, maka terdapat mekanisme sanksi administratif yang dapat diterapkan oleh instansi berwenang.

Koperasi menjadi wadah perjuangan masyarakat

Kehadiran Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) diharapkan dapat menjadi wadah resmi masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota.

Koperasi juga dapat menjadi mitra masyarakat dalam proses pendataan calon peserta, pembahasan bentuk kerja sama, pengusulan lokasi kebun, hingga pengelolaan kebun apabila program kemitraan tersebut terealisasi.

Namun, perjuangan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang kuat. Karena itu, koperasi diharapkan mengumpulkan dokumen pendukung seperti data anggota, identitas calon peserta, bukti domisili masyarakat sekitar, peta atau data areal yang dituntut, surat-surat permohonan sebelumnya, berita acara musyawarah, serta dokumen komunikasi dengan perusahaan dan pemerintah.

Pemerintah diminta turun tangan

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui instansi yang membidangi perkebunan tidak hanya menjadi penonton dalam persoalan ini.

Pemerintah diharapkan melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan administrasi terhadap kewajiban perusahaan, termasuk mencocokkan data luas areal perkebunan, dokumen perizinan, realisasi kebun masyarakat, data peserta, serta laporan pelaksanaan kemitraan.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan 20 persen dapat diselesaikan berdasarkan data dan aturan, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Apabila terdapat perbedaan data antara perusahaan dan masyarakat, pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan resmi yang dituangkan dalam berita acara, sehingga setiap kesepakatan mempunyai kejelasan mengenai siapa melakukan apa, luas areal yang harus direalisasikan, lokasi, jumlah peserta, sumber pembiayaan, dan batas waktu pelaksanaannya.

Musyawarah menjadi jalan utama

Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) kembali menegaskan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah.

Masyarakat pada prinsipnya menginginkan agar persoalan 20 persen tersebut dapat diselesaikan secara damai dan sesuai hukum, sehingga tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

Namun, musyawarah harus menghasilkan keputusan yang konkret dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai pertemuan hanya menghasilkan kesepakatan normatif tanpa jadwal, tanpa lokasi, tanpa data luas lahan dan tanpa kepastian kapan kebun masyarakat akan direalisasikan.

Karena itu, hasil musyawarah diharapkan dituangkan dalam berita acara resmi dan apabila diperlukan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan, koperasi masyarakat dan pemerintah sebagai pihak yang mengetahui atau memfasilitasi sesuai kewenangannya.

Perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat

Perjuangan mendapatkan kebun masyarakat sekitar pada akhirnya bukan semata-mata mengenai luas lahan.

Lebih jauh, program tersebut diharapkan dapat membuka sumber pendapatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar perkebunan, meningkatkan kesejahteraan keluarga, menciptakan lapangan pekerjaan dan memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Karena itu, Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) bersama masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan keterbukaan, musyawarah dan kepastian hukum.

Masyarakat juga meminta agar perusahaan yang memang memiliki kewajiban melaksanakan fasilitasi kebun masyarakat dapat memenuhi kewajibannya secara transparan, sedangkan pemerintah diminta memastikan pelaksanaannya sesuai peraturan yang berlaku.

Musyawarah kembali menjadi pilihan utama. Tetapi apabila kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan, masyarakat melalui koperasi memiliki dasar untuk meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya.

Catatan hukum: penerapan kewajiban 20 persen dan jenis sanksinya harus terlebih dahulu disesuaikan dengan status perizinan, tahun perizinan, luas usaha, bentuk kemitraan yang telah ada, serta ketentuan terbaru yang berlaku terhadap perusahaan yang bersangkutan. Karena PP 26 Tahun 2021 telah diubah oleh PP 52 Tahun 2023, pemeriksaan dokumen perusahaan penting dilakukan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

Berita Lainnya

Index