Ketua MA: Pengampunan Koruptor Hak Prerogatif Presiden

Ketua MA: Pengampunan Koruptor Hak Prerogatif Presiden
Hakim Agung Sunarto saat pengucapan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Sunarto resmi terpilih menjadi ketua Mahkamah Agung (MA), yang dilantik pada Rabu 16 Oktob

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto enggan menanggapi pemerintah yang mewacanakan pengampunan terhadap koruptor. Pengampunan koruptor itu diwacanakan melalui amnesti, abolisi, maupun denda damai.

"Ini hak prerogatif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini," kata Sunarto saat sesi tanya jawab dalam Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Wacana penggunaan denda damai sebagai mekanisme pemberian pengampunan koruptor ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman mengungkapkan hal itu menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto ihwal memberikan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara.

Supratman mengatakan, Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai pada koruptor. Sebab, Undang-Undang Kejaksaan terbaru memberikan ruang pada Jaksa Agung untuk melakukan hal tersebut.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan," ujar Andi.

Sebelumnya, saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir Prabowo mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Menurutnya, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan pengampunan oleh pemerintah.  

"Kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.

Berita Lainnya

Index