Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Sogo Saling Tuding Salahgunakan Anggaran dan Aset

Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Sogo Saling Tuding Salahgunakan Anggaran dan Aset
Ilustrasi Anggaran. (IST/RADAR BOJONEGORO)

Mimbardesa.com - Polemik saling tuding antara Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban berbuntut panjang. Mulai pemberhentian hingga pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sekretaris desa (sekdes) Sukirno dituding menyalahgunakan anggaran desa dan pungutan liar (pungli). Sementara, kaur keuangan desa Watono dilaporkan menyalahgunakan aset desa.

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sogo Lilik mengungkapkan, jika hasil audiensi pada Senin lalu (2/9), warga menginginkan sekdes diberhentikan. Diduga sekdes telah menyalahgunakan anggaran desa.

Saat ini, pihaknya bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus). ’’Tentunya untuk menindaklanjuti itu kami akan menyelenggarakan musdesus bersama kepala desa (kades),” ujarnya, Kamis (5/9).

Ia menambahkan, pihaknya bersama kades juga bakal membuat aturan pemberhentian sekdes untuk sementara. Dan, mendesak agar sekdes melunasi utang yang pada dasarnya anggaran dana desa untuk pembangunan di desa.

Nilainya beragam yang diadukan, dari puluhan hingga ratusan juta. ’’Kemarin saat audiensi ada sekitar 200 warga, ada banyak keluhan aduan yang mengarah kepada sekdes. Hari ini pun masih ada aduan,” katanya.

Lilik memaparkan, aduan tersebut seperti warga dimintai uang untuk mengurus surat PTSL, nilainya beragam mulai Rp 500 ribu, Rp 2 juta, hingga Rp 10 juta. Namun, sertifikatnya belum jadi. Selanjutnya, uang lelang tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PAD) diduga dibawa oleh sekdes.

Selain itu, ada toko material yang digunakan untuk proyek pembangunan desa yang belum dibayar, nilainya mencapai sekitar Rp 313 juta. ’’Proyek yang menangani sekdes, mulai 2021 dan 2022 sampai sekarang belum dibayar. Pokoknya kekurangan pembangunan material,” ujarnya.

Menurutnya, warga baru berani bersuara dan melaporkan karena mungkin sudah geram dengan tingkah laku sekdes. Pihaknya mengatakan, semua proyek yang dikeluhkan masyarakat tersebut dikelola oleh sekdes.

Termasuk, fungsi bendahara desa juga diambil alih. ’’Semua yang megang pak carik (sekdes), termasuk operator, dan administrasi. Kalau menurut peraturan kan tidak boleh, yang mengerjakan harus yang lain,” klaimnya.

Sementara itu, Sekdes Sogo Sukirno membantah terkait tudingan tersebut. Dirinya mengklaimm uutang yang dimaksud sebenarnya adalah utang pribadi yang diseret ke urusan desa. Terkait PTSL, dirinya sebagai sekdes masih mengupayakan sejak 2017 lalu.

’’PTSL kan gini belum jadi, kami tetap mengusahakan. Kita berproses,” ujarnya saat di kejari. Sukirno menjelaskan, bahwa warga yang berkumpul di balai desa pada Senin lalu (2/9) merupakan sosialisasi kenaikan biaya pamsimas. Namun, dalam praktiknya disusupi tudingan yang diajukan kepadanya.

’’Warga diprovokasi, carik (sekdes) permasalahannya seperti ini, seluruh warga langsung ikut (provokasi untuk pemecatan),” terangnya. Ditengarai, sengkarut di Desa Sogo tersebut berawal dari pelaporan warga kepada Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan penyalahgunaan aset desa dikelola secara pribadi oleh perangkat desa bernama Watono.

Setelah laporan itu ditindaklanjuti, Menurut sekdes, Watono diduga bermanuver. Yakni, dengan membalikkan tudingan, bahwa sekdes melakukan penyalahgunaan anggaran desa. Dengan mengumpulkan warga untuk menyerang personal sekdes.

Sementara itu, Perangkat Desa Watono dan Kades Sogo Ngatman saat dikonfirmasi terkait polemik yang terjadi di desa oleh Jawa Pos Radar Bojonegoro melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan Jum'at (6/9). *

Berita Lainnya

Index