Mimbardesa.com - Puluhan warga di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar Senin (2/9/2024) pagi nekat mendatangi kantor kepala desa.
Mereka mengatasnamakan Aliansi Rakyat Munggur Menggugat. Mereka menggeruduk kantor kepala desa sembari membawa sejumlah spanduk.
Koordinator aksi Imam Adi mengatakan, warga menuntut beberapa poin. Di antaranya transparansi anggaran dan kebijakan desa.
Kemudian menuntut kepala desa Munggur agar tidak sewenang-wenang terhadap masyarakat desa, baik dalam sikap, perbuatan, serta dalam alokasi dana desa tanpa potongan kepentingan pribadi.
”Keluarga kepala desa juga menguasai jabatan struktural di perangkat desa,” jelasnya.
Warga juga menuntut Pemerintah Desa Munggur melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan desa.
Lantaran masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui dan dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
”Masyarakat juga menuntut pemerintah desa harus bertanggung jawab atas aset desa yang tidak dirasakan masyarakat. Serta mendesak pemerintah desa mencabut SK oknum guru TK yang dibuat kepala desa secara sepihak,” jelasnya.
”Apabila tuntutan di atas tidak terpenuhi, maka warga Munggur menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap pemerintah Desa Munggur dan menyegel kantor Desa Munggur,” terang Imam.
Sementara itu, Kepala Desa Munggur Supar menjelaskan, aksi massa berawal dari kesalahpahaman salah satu guru TK di Desa Munggur yang dipindah ke TK lain. Lantaran TK tersebut di-regrouping karena kekurangan murid.
”Di Munggur itu kan ada empat TK. Kemudian karena kurang murid, salah satu guru TK dipindah. Dalam pemindahan itu pun kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah kecamatan. Nah, karena dalam pemindahan guru TK itu, saya sebagai ketua yayasan kemudian dianggap semena-mena dalam menggunakan kebijakan,” kata Supar. *