Pantangan Desa Slangit Cirebon, Warganya Dilarang Jualan Nasi

Pantangan Desa Slangit Cirebon, Warganya Dilarang Jualan Nasi
Kantor Kuwu Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)

MimbarDesa.com - Menjajakan nasi dengan beragam lauk pauk merupakan pekerjaan yang banyak dilakoni oleh masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, pekerjaan itu sangat dilarang untuk dilakukan bagi warga yang tinggal di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Ya, menjual nasi merupakan sebuah pantangan bagi warga di desa setempat. Pantangan itu pun telah berlangsung secara turun temurun.

Lantas, apa alasannya warga Desa Slangit dilarang untuk berjualan nasi?

detikJabar sempat berbincang-bincang dengan Adi Sucipto. Pria berusia 55 tahun itu merupakan salah seorang warga yang tinggal di desa setempat.

Adi yang pernah menjabat sebagai perangkat Desa Slangit itu pun menjelaskan alasan di balik adanya pantangan menjual nasi bagi warga Desa Slangit.

Menurut Adi, larangan menjual nasi memang merupakan salah satu pantangan bagi warga Desa Slangit. Hal itu pun sudah berlangsung secara turun temurun selama bertahun-tahun.

"Warga Desa Slangit memang tidak boleh menjual nasi," kata Adi Sucipto saat ditemui di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Ia mengatakan, bagi warga desa yang melanggar pantangan tersebut, baik disengaja atau tidak, maka akan ada dampak yang bakal diterima.

Adi lantas menceritakan salah satu contoh kejadian ketika ada warga desa setempat yang tidak sengaja menjual nasi. Karena menjual nasi adalah pantangan, akibatnya warga itu pun kemudian jatuh sakit.

Warga yang secara tidak sengaja melanggar pantangan itu adalah seorang penjual nasi mie goreng. Meski yang ia jual adalah mie, namun tidak jarang ada pelanggan yang sengaja membawa nasi putih dan meminta untuk dibuatkan nasi goreng.

"Kalau misalkan bawa nasi sendiri kan berarti tidak membeli nasi. Hanya membeli bumbu dan membayar jasa menggorengnya saja," kata Adi

Karena seringnya mendapatkan pelanggan yang membawa nasi, penjual mie itu pun berinisiatif menyediakan nasi di tempat jualannya. Ya, selain mie, penjual itu akhirnya menyediakan menu baru, yaitu nasi goreng.

Namun, sepertinya ia tidak sadar jika keputusannya menyediakan menu nasi itu telah melanggar pantangan yang berlaku bagi warga Desa Slangit.

"Awalnya memang penjual itu tidak punya niat untuk menjual nasi. Awalnya memang dia kasian liat ada pelanggan yang bawa nasi dari rumah. Akhirnya dia menjual nasi. Tapi dia tidak sadar bahwa dia melanggar (pantangan menjual nasi)," kata Adi.

Singkat cerita, penjual mie yang kemudian menyediakan menu nasi goreng itu pun sering sakit-sakitan. Dia lantas berobat dan berkonsultasi ke sesepuh setempat.

"Setelah berobat dan berkonsultasi ke sesepuh, orang itu (penjual nasi goreng) ditebak kalau dia telah menjual nasi. Sesepuh pun meminta agar dia (penjual nasi) tidak lagi menjual nasi," ucap Adi.

"Akhirnya dia berhenti berjualan nasi karena memang pantangan. Termasuk jualan mie juga dia malah berhenti," kata Adi menambahkan.

Adi menerangkan, di balik adanya pantangan berjualan nasi bagi warga Desa Slangit ini sebenarnya ada pesan tersendiri. Pesannya yaitu, khusus untuk nasi warga desa setempat diminta untuk saling berbagi bukan untuk menjualnya.

"Saya sudah nanya-nanya ke tokoh-tokoh desa atau sesepuh, soal kenapa warga Desa Slangit tidak boleh menjual nasi. Jadi pesannya adalah warga Desa Slangit itu tidak boleh menjual nasi, kalau bisa memberi," kata Adi.

Hingga kini, pantangan menjual nasi masih dipegang teguh oleh masyarakat di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Meski begitu, bukan berarti warga Desa Slangit tidak boleh berjualan makanan. Warga desa setempat tetap boleh berjualan beragam sajian makanan. Terkecuali nasi.

"Memang ada juga yang menjual lauk pauk. Jadi jual lauknya aja. Kemudian ada juga yang jual makanan selain nasi. Walaupun bahannya sama tapi namanya beda. Seperti lontong dan bubur," kata Adi.*

Berita Lainnya

Index