Program desa binaan Imigrasi cegah maraknya TPPO

Program desa binaan Imigrasi cegah maraknya TPPO

MimbarDesa.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Dodot Adikoeswanto, di Cilegon, Selasa, menilai program desa binaan Imigrasi dapat mencegah maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO).

"Program Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi alat untuk memberikan pembinaan kepada calon pekerja migran agar para calon pekerja migran bisa memahami hal-hal yang kiranya dapat menjadi masalah di kemudian hari jika bekerja di luar negeri akibat ketidaktahuan," kata Dodot Adikoeswanto dalam Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) terkait Desa Binaan Imigrasi di lingkup tugas Kanim Kelas II TPI Cilegon, Selasa.

Desa binaan sendiri adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan sumber daya manusia dengan pendekatan edukasi.

Dalam hal ini SDM akan dibina agar memiliki tingkat literasi keimigrasian yang lebih baik, terutama karena tingginya minat penduduk desa untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup diri dan keluarganya. Namun ironisnya, banyak di antara mereka yang malah mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika dalam proses pemberangkatannya”, sambungnya.

Atas dasar ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menginisiasi desa binaan dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dengan semakin tingginya edukasi dan literasi yang dimiliki, diharapkan bisa meminimalisasi kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran serta mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga, akan terwujud PMI yang unggul dan memiliki pemahaman yang cukup terkait PMI mulai dari dokumen hingga hak dan kewajiban sebagai PMI," ujarnya.

Inisiasi ini memerlukan Collaborative Governance antara stakeholders terkait, khususnya dukungan dari pemerintah daerah yang menaungi desa binaan itu sendiri.

"Harapannya melalui program ini, akan ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah hingga tingkat paling rendah yaitu pemerintah desa, agar secara bersama-sama dapat memberikan pemahaman terkait bahaya kejahatan TPPO," pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari kelurahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Jombang Kota Cilegon. *

Berita Lainnya

Index