Polresta Mamuju tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa

Polresta Mamuju tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar. ANTARA/HO-Humas Polda Sulbar.

MimbarDesa.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan tersangka terhadap seorang mantan kepala desa terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

"Mantan kepala desa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Selasa.

Mantan kepala desa berinisial IS (48) itu, kata Iskandar, ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Dia mengatakan tersangka IS langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/32 /V/2024/Reskrim.

"Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp177,5 juta," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Komisaris Polisi Jamaluddin menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IS itu, saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Limbong Kecamatan Kalumpang, pada 2021.

Saat itu, kata dia, Desa Limbong menerima anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk pelaksanaan kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, pemberian makanan ibu hamil serta pengadaan pupuk.

"Anggaran yang diterima itu dibagi ke dalam lima kegiatan, namun ada dua bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar Jamaluddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut dia, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, kata Jamaluddin, mantan kepala desa itu terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. *

Berita Lainnya

Index