Segini Gaji Kades dan Sekdes di RI, Anda Minat?

Segini Gaji Kades dan Sekdes di RI, Anda Minat?
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

MimbarDesa.com - Beberapa saat lalu, ramai pembahasan soal masa jabatan Kepala Desa yang ditambah menjadi 9 tahun dalam satu periode. Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa dibatasi 6 tahun.

Hal ini menjadi kontroversi dan disorot masyarakat. Salah satu kekhawatirannya adalah masa jabatan yang lebih lama memungkinkan timbulnya monopoli kekuasaan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu pasalnya mengatur soal jabatan Kepala Desa selama 9 tahun.

Lantas, berapa gaji yang diperoleh Kepala Desa?

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. (*) 

Berita Lainnya

Index