Mantan Kepala Desa Diduga Serobot Tanah Aset Milik Desa di Pandanrejo

Mantan Kepala Desa Diduga Serobot Tanah Aset Milik Desa di Pandanrejo

Purworejo,MimbarDesa.com - Mantan Kepala Desa Pandanrejo bernama Sarman diduga telah menyerobot aset tanah milik Desa Pandanrejo selama bertahun-tahun. Tanah seluas 530 meter persegi tersebut terletak di Dusun Pendem, Desa Pandanrejo. Dugaan penyerobotan muncul saat ada kegiatan pendataan aset jalan di Desa Pandanrejo oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pada pendataan itu, diketahui jika tanah di tepi jalan di dekat Pasar Pendem itu statusnya masih tanah inventaris desa. Sementara, sepengetahuan para Kepala Dusun yang mendampingi pendataan itu, tanah tersebut digarap oleh seorang mantan kades bernama Sarman, dan tidak ada kontribusi apapun ke desa. Bahkan, di leter C tanah tersebut juga terdapat nama Sarman.

Kepala Dusun Pendem, Novi mengatakan jika sepengetahuannya dahulu memang tanah tersebut adalah milik desa. Namun, sejak tahun 2010 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah tersebut tidak pernah muncul lagi. “Setahu saya dari dulu saya jadi perangkat, tahun 2009, memang dari dulu inventaris desa, tapi memang yang mengolah pak Sarman. SPPT terakhir muncul juga tahun 2010, atas nama masih inventaris desa, atau tanah kas desa lah, bukan milik pribadi. Setelah itu nggak muncul (SPPT) lagi,” kata Novi saat dikonfirmasi di Joglo Desa Pandanrejo, Rabu (4/10).

Dikatakan Novi, meskipun digarap oleh Sarman, selama ini tidak ada pemasukan, baik bagi hasil ataupun uang sewa ke desa. Maka, Novi berpikiran jika tanah tersebut sudah bukan milik desa lagi. Hal itu juga dikuatkan dengan adanya leter C yang terdapat nama Sarman.

“Selama ini nggak ada (pemasukan ke desa), kadang ditanami pepaya, ketela pohon,” sebutnya.

Novi menambahkan, dirinya tahu ada kejanggalan status tanah tersebut saat ada pendataan aset jalan. Novi mendampingi petugas pendataan bersama dengan Kepala Dusun Klepu, Sutoto. Pada momen itu diketahui jika tanah tersebut masih berstatus milik desa. Setelah kejadian itu, Novi kemudian mempertanyakan hal itu kepada Kepala Desa yang saat ini menjabat yakni Supandi. Disitu Novi diberitahu jika di leter C tanah tersebut memang terdapat nama Sarman. “Saya tahu setelah pak Pandi bilang yang di leter C desa itu sudah berubah jadi pak Sarman,” katanya.

 Sutoto, Kepala Dusun Klepu, Desa Pandanrejo, menyampaikan, perubahan leter C itu kemungkinan terjadi saat kepemimpinan Kepala Desa bernama Sunyoto, sebelum Kades Supandi. “Ini setahu saya ya, ini memang selama periode pak Pandi itu belum ada perubahan (tanah) kas desa ini atas nama pak Sarman. Setelah pak Supandi menjabat ada Kepala Desa baru, namanya pak Sunyoto, nah disitu saya tidak tahu rubahnya bagaimana, transaksi jual beli atau bagaimana, ndak tahu,” terangnya.

Sama seperti Novi, Sutoto mengetahui kejanggalan status tanah tersebut saat ada kegiatan pendataan aset jalan di desa tersebut. “Saya tahu persis pas ada dari Pemda mengurus aset jalan, disitu, di peta yang dibawa petugas dari Pemda, disitu (di pinggir jalan) ada namanya inventaris desa,” jelasnya.

Pihaknya kemudian mempertanyakan kepada petugas soal status tanah tersebut, karena sepengetahuannya tanah tersebut selama ini digarap oleh Sarman dan tidak ada kontribusi ke desa. “Ternyata benar, saya tanya pak Kades. Setahu saya selama ini diolah pak Sarman, saya kurang tahu (menyewa atau tidak). (Pemasukan ke desa) tidak ada,” katanya.

 Setelah kejadian itu, pihaknya kemudian meneliti tanah kas desa lainnya apakah ada yang bermasalah juga. Setelah dilakukan pengecekan, semua tanah inventaris desa di Pandansari tidak ada yang bermasalah kecuali tanah yang diolah Sarman tersebut.

Sementara itu, Sarman tidak ada di rumah saat hendak di konfirmasi di rumahnya, di Dusun Pendem. Istri dari Sarman, Suyi Wardani mengatakan jika suaminya sedang ada kegiatan di kota.


Sepengetahuan Suyi, tanah yang digarapnya bersama suami itu adalah milik Parto warga Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing yang saat ini sudah meninggal dunia. Suyi mengatakan, saat ini tanah tersebut dikuasi oleh anak dari Parto bernama Suwarsi.

“Yang mengolah memang pak Sarman, yang punya pak Parto Kaligono, tapi sudah meninggal, kalau sertifikat atas nama pak Parto, sertifikat disana, saya cuma mengolah saja, bagi hasil dengan sana,” jelasnya.

Suyi juga menjelaskan asal mula tanah tersebut mulai dari pemilik awal hingga saat ini disertifikatkan atas nama Parto. “Dulu itu punya mbah Soko, lalu dihibahkan ke anak, lalu di jual ke bapak saya, lalu bapak saya jual lagi ke mbah glondong (kades) jaman dulu mbah Suro, lalu dijual ke pak Parto Kaligono itu,” terang Suyi. (Chdy)

Berita Lainnya

Index