Desa Sadar Hukum Terus Digenjot untuk Yakinkan Investor

Desa Sadar Hukum Terus Digenjot untuk Yakinkan Investor
Widodo Ekatjahjana (dok.bphn)

Jakarta,MimbarDesa.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus menggenjot tumbuhnya desa/kelurahan sadar hukum (DKSH). Sebab, dengan banyaknya desa sadar hukum maka bisa meyakinkan investor bila tempat yang dijadikan lokasi investasi mempunyai kepastian hukum.
"Kesadaran hukum dapat menjadi modal besar dalam menghadapi tantangan global. Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Investor cenderung merasa lebih nyaman beroperasi di daerah yang memiliki peraturan yang jelas, masyarakat yang mematuhi hukum, dan pemerintah setempat yang mendukung investasi yang sah," kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan persnya, Selasa (3/10/2023).

Menurut Widodo, kesadaran hukum harus ditumbuhkembangkan mulai dari elemen dasar, yaitu tingkat keluarga.

"Inilah yang menjadi fokus perhatian pemerintah, salah satunya melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Program ini tak hanya melibatkan pemerintah dan lembaga hukum, namun juga masyarakat yang ingin memahami serta mematuhi hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka," ungkapnya.

Salah satu yang mendapatkan status DKSH adalah Jember yang memiliki status 57 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal itu diresmikan BPHN pada Senin (2/10) kemarin. BPHN mengapresiasi komitmen tinggi dari Pemkab Jember dalam membina kesadaran hukum masyarakatnya.

"Peresmian ini adalah sebuah pencapaian besar dan wujud sinergi yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemkab Jember. Saya harap kinerja baik ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya peningkatan perekonomian nasional. Wes Wayahe Jember Keren Sadar Hukum," kata Widodo.

Peresmian kali ini, menurut Widodo, merupakan hasil kerja nyata dari Pemkab Jember melalui tahapan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum, Desa/Kelurahan Binaan, hingga akhirnya terbentuk DKSH. Meski demikian, Kepala BPHN juga mengingatkan bahwa desa/kelurahan yang telah mencapai predikat DKSH harus terus dipantau.

"Status atau predikat DKSH dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran atau kejahatan yang sifatnya luar biasa (extraodinary crime)," ungkap Widodo.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, berharap setelah peresmian ini, jajarannya dapat menjalin kolaborasi dan bekerja secara sinergis dalam pembentukan DKSH. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di desa/kelurahan tersebut, terutama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul.

"Saya mengimbau kepada camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Jember untuk aktif terlibat dalam pembentukan dan pembinaan DKSH. Tingginya kesadaran hukum di masyarakat akan jadi faktor kunci dalam menunjang pembangunan hukum yang berdampak pada pembangunan nasional," ungkap Hendy.

- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan dinamika sengketa pemilu dan penyelenggaraan negara sebagai implementasi UUD 1945 yang merupakan hasil konferensi nasional.

"Para akademisi itu mendiskusikan sejumlah pokok pemikiran yang tercermin dari masing-masing diskusi panel yang berkaitan dengan tema Dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar HTN-HAN Prof Bayu Dwi Anggono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jawa Timur, Senin.

Ia mengatakan ada beberapa rekomendasi dihasilkan dalam lima panel diskusi itu, yakni penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu, reformasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem presidensil dan pembentukan kabinet ke depan, hukum administrasi negara sektoral (perizinan); dan kompetensi PTUN dalam mewujudkan keadilan hukum.

"Dengan makin dekatnya Pemilu 2024, untuk memastikan jalannya alur suksesi politik nasional agar dapat berjalan dengan baik maka kanal electoral justice harus dapat memberikan rasa keadilan kepada para pihak, sistem pemilu dan pilkada secara keseluruhan," ucap Bayu yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Pada diskusi panel tentang penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya ke depan setelah Pemilu 2024 diperlukan penyederhanaan kelembagaan penegakan hukum pemilu, seperti dengan pembentukan peradilan khusus pemilihan (Pemilu).

"Kemudian perlunya memegang prinsip saling memahami dan menghormati kewenangan antarlembaga dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, yakni antara Bawaslu dan PTUN untuk menjamin efektivitas penegakan hukum administrasi (proses) pemilu," katanya.

Para akademisi juga memberikan rekomendasi bahwa Bawaslu melalui Gakkumdu perlu memberikan perhatian khusus pada penegakan hukum terhadap politik uang yang terjadi pada Pemilu 2024.

"Perlu juga mendesain ulang tugas dan wewenang DKPP terkait penegakan etik terhadap penyelenggara pemilu supaya kompetensi DKPP menjadi lebih jelas dan fokus pada persoalan etik, bukan pada kebijakan, regulasi atau diskresi dalam pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Selanjutnya rekomendasi pada panel "sistem presidensil dan pembentukan kabinet ke depan" menghasilkan beberapa poin, di antaranya komposisi pembentukan kabinet Indonesia perlu mempertimbangkan keseimbangan atau proporsi politik dan teknis.

"Proporsi politik diberikan kepada partai politik untuk urusan yang bersifat kebijakan makro, sedangkan proporsi teknis diberikan untuk kalangan profesional," katanya.

Bayu menjelaskan hasil rekomendasi juga menyebutkan bahwa keberadaan kementerian koordinator (Kemenko) perlu dipertimbangkan untuk dihapus, sebab secara regulasi pembentukan Kemenko tidak diwajibkan dan untuk mengefektifkan kebijakan dan koordinasi langsung antara menteri dan presiden.

Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar HTN-HAN digelar di Batam pada 29 September hingga 2 Oktober 2023 dengan menghadirkan perwakilan para pakar hukum tata negara dan administrasi negara dari berbagai kampus se-Indonesia. (Chdy) 

Berita Lainnya

Index