Kemendes pastikan dana desa bisa digunakan untuk kesiapsiagaan bencana

Kemendes pastikan dana desa bisa digunakan untuk kesiapsiagaan bencana
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara memasangkan masker kepada warga yang terdampak abu vulkanik Gunung Ibu di Desa Sangaji Nyeku, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/n

MIMBARDESA.com - Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) memastikan bahwa dana desa bisa digunakan oleh masyarakat desa untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana.

"Penentuan boleh mendanai itu melalui musyawarah desa," kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDDT Ivanovich Agustaditemui usai menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Literasi Desa di Perpusnas di Jakarta, Jumat.

Pria yang akrab disapa Ivan itu, mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.

Sebelumnya, kata dia, desa belum berani untuk mengeluarkan dana desa dalam hal terkait dengan kesiapsiagaan bencana. Dana desa sebelumnya hanya bisa digunakan apabila pemerintah menetapkan terjadi darurat bencana di suatu desa.

Peraturan tersebut mengatur bahwa dana desa dapat digunakan dalam situasi tidak atau belum terjadi bencana untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana dan mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, pascabencana untuk program/kegiatan rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pada tiga situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan yakni memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan desa, lalu disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa. Berikutnya, program/kegiatan yang direncanakan itu masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

Selanjutnya, diatur pula bahwa penggunaan dana desa dalam tanggap darurat dana desa dapat digunakan dalam situasi saat terjadi bencana untuk program/kegiatan tanggap darurat.

Pada situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan, di antaranya memastikan dana desa untuk kegiatan yang termasuk dalam kewenangan desa.

Lalu, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa khusus dengan peserta sekurang-kurangnya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat atau perwakilan warga.

Segala panduan penanganan bencana itu dihadirkan Kemendes PDTT untuk sejumlah tujuan, di antaranya membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kerawanan dan ancaman bencana, menumbuhkembangkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat dalam penanganan bencana, dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk pencegahan bencana, mitigasi bencana, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana. (*) 

Berita Lainnya

Index