Kemendes PDTT Gandeng KPK untuk Pencegahan Korupsi di Desa

Kemendes PDTT Gandeng KPK untuk Pencegahan Korupsi di Desa
Foto Kemendes

JAKARTA -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya untuk melakukan pencegahan korupsi serta penanganan pengaduan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Salah satu upayanya yakni dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun mengatakan realisasinya yakni Melalui Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat diintegrasikan dengan aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) Korupsi yang digawangi oleh KPK.

Ia menjelaskan proses integrasi tersebut sudah dimulai sejak 31 Januari 2023 lalu hasil diskusi antara Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan PPID di kawasan Cawang, Jakarta.

"Integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa, salah satunya agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 Desa," kata Erlin dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Sementara itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid turut menyambut baik proses integrasi kanal pengaduan yang dikelola oleh Kemendes dan KPK. Menurutnya, masyarakat bisa lebih cepat dalam melakukan pengaduan.

Indikator penanganan pengaduan harusnya adalah seberapa besar penanganan dan menindaklanjuti pengaduan yang dimasukkan oleh masyarakat.

"Integrasi ini semoga jadi model atau skema kita menangani pengaduan yang dimasukkan masyarakat sehingga bisa memperkuat kapasitas kelembagaan negara kita," ungkap Taufik.

Menurutnya, korupsi itu adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), olehnya langkah-langkah pencegahan korupsi menjadi agenda prioritas nasional untuk mengatasi kerugian negara dan menjamin kesejahteraan seluruh warga negara.

"Ini merupakan perintah konstitusi pada alinea keempat yang menyebutkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tuturnya.

Ia menjelaskan soal bahayanya korupsi yang memberi efek yang besar bagi masyarakat Indonesia. Salah satu yang dinilainya berbahaya jika orang pintar dengan status akademik yang tinggi justru melakukan korupsi, hal ini dinilai kemungkinan disebabkan tidak adanya 'cahaya' dan tidak bermoral sebagai cahaya dalam hati hingga lakukan perbuatan yang korup.

"Cahaya saja tidak cukup, skill juga tidak cukup jadi perlu ada sistem yang baik jika berbicara tentang pencegahan korupsi soal pengelolaan pengaduan," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu cara agar terwujudnya sistem yang baik yakni dengan memperbaiki kinerja penanganan atau model tata kelola pengaduan agar lebih sempurna.

"Kami menyambut gembira integrasi sistem kita untuk menyempurnakan model pengaduan untuk ditata lebih baik," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya integrasi kanal pengaduan ini, nantinya akan diverifikasi yang menjadi kewenangan Kemendes PDTT.

Selain pembenahan sistem, hal lain yakni edukasi dan kampanye anti korupsi. Pihaknya turut menggandeng Polri dan Kejaksaan untuk melakukan literasi kepada masyarakat desa dalam rangka pencegahan terjadi penyalahgunaan utamanya pengelolaan Dana Desa yang telah disalurkan hingga 2022 sebesar Rp 468 Triliun.

"Ada tiga Rasa yang harus hadir di warga kita disamping kita benahi sistem yaitu pertama adalah rasa bersalah jika melanggar hukum, kedua rasa malu yang bisa diatasi dengan adanya pengawasan masyarakat, yang terakhir adalah rasa takut," katanya.

Oleh karenanya, pemaksimalan Dana Desa harus terus digenjot agar tidak ada lagi kemiskinan dan pengangguran di desa. Hal itu perlu kolaborasi dan sinergi yang baik agar integrasi sistem yang baik untuk mencegah perilaku koruptif yang terjadi di desa.

"Kami mohon KPK untuk terus berikan advice kepada kita (Kemendes,red) untuk pengadaan pengaduan agar sistem menjadi lebih baik hingga menuju pelayanan publik yang baik di desa," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satgas JAGA dan Pelayanan Publik KPK Chrisna Adhitama menjelaskan JAGA adalah Sistem yang difasilitasi oleh Pencegahan KPK untuk pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik dan mendorong transparansi pemerintah dengan keterbukaan data sehingga dapat mengurangi resiko korupsi.

Topik keluhan yang diterima dari JAGA Desa seperti pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset, dan pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan.

Adapun alur integrasi JAGA Desa dengan SIPEMANDU dimulai dengan masyarakat mengakses SIPEMANDU Desa yang kemudian laporan itu diteruskan ke JAGA dan menganalisa laporan itu. Selanjutkan JAGA meneruskan kepada pemerintah daerah yang diminta untuk menyampaikan hasil tindak lanjut.

Integrasi akan membuat pengaduan efektif dan efisien. Kedua, monitoring terintegrasi, ketiga ada database terintegrasi untuk kebutuhan analisis lanjutan, dan keempat meningkatkan akuntabilitas desa.

Chrisna juga berterima kasih karena telah ada pertukaran data dengan Kemendes PDTT, di mana JAGA Desa telah menampilkan data Indeks Desa Membangun (IDM) dan perkembangan BUMDes dan BUMDes Bersama.

"Hasil tindak lanjut ini kemudian diteruskan lagi ke SIPEMANDU," kata Chrisna

Berita Lainnya

Index