Malang akan Canangkan Program Desa Bebas Knalpot Brong dan Balap Liar

Malang akan Canangkan Program Desa Bebas Knalpot Brong dan Balap Liar
Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong (ilustrasi).

Malang (mimbardesa) – Polres Malang akan mencanangkan program Desa Anti Knalpot Brong dan Balap Liar. Menurut Agnis, pencanangan program tersebut merupakan bagian dari merespons keluhan warga masyarakat.

"Juga sebagai upaya Satlantas Polres Malang dalam memberantas knalpot brong dan balap liar di wilayah Kabupaten Malang," kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Malang, AKP Agnis J Manurung saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (10/3/2023).

Program ini akan dimulai dari Desa Tegalsari sebagai awal dan percontohan. Selanjutnya, program tersebut akan bergulir ke desa dan wilayah lainnya di seluruh Kabupaten Malang. 

Dia berharap dukungan dari seluruh masyarakat atas rencana program tersebut. Dengan adanya program tersebut, maka masyarakat diharapkan dapat terbebas dari polusi suara kendaraan dan balap liar.

Sementara itu, Kepala Desa Tegalsari, Krisno menyambut hangat program yang dicanangkan oleh Satlantas Polres Malang tersebut. Menurutnya, selama ini warganya merasa resah dan terganggu dengan adanya knalpot brong dan balap liar yang ada di jalan belakang Stadion Kanjuruhan.

Pihaknya juga akan membantu Satlantas Polres Malang untuk mensosialisasikan program ini kepada warga desanya. "Yang intinya tentang dilarang menggunakan knalpot brong dan balap liar," ungkapnya. (MD07)

Berita Lainnya

Index