Ketua LSM KOREK Riau: Jangan Hakimi M.FA Sebelum Ada Putusan Pengadilan

Ketua LSM KOREK Riau: Jangan Hakimi M.FA Sebelum Ada Putusan Pengadilan

ROKAN HULU, mimbardesa.com— Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menanggapi polemik yang kembali menyeret nama M.FA setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik.

Menurut Miswan, adanya laporan polisi tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.

«“Kita harus membedakan antara laporan, dugaan dan putusan hukum. Kalau baru dilaporkan, tentu proses pembuktiannya masih berjalan. Jangan sampai seseorang sudah dihakimi bersalah sebelum hakim memberikan keputusan,” tegas Miswan.»

Ia juga menyoroti munculnya pemberitaan yang mengaitkan M.FA dengan perusahaan media lain setelah laporan tersebut dibuat.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak tertentu untuk menghalangi seseorang bergabung atau bekerja dengan perusahaan media lain hanya karena yang bersangkutan sedang menghadapi sebuah laporan, sepanjang tidak ada putusan atau ketentuan hukum yang secara sah membatasi hak tersebut.

«“Kalau M.FA kemudian bergabung dengan media lain, itu merupakan haknya sebagai warga negara dan hak untuk bekerja. Jangan karena ada laporan kemudian orang tersebut dianggap tidak boleh masuk atau bergabung dengan perusahaan media tertentu. Dasar hukumnya apa? Kalau memang ada larangan, harus jelas aturan dan putusannya,” ujar Miswan.»

Miswan menilai persoalan tersebut jangan sampai diarahkan menjadi konflik antarmedia.

Menurutnya, apabila ada persoalan mengenai pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

«“Jangan persoalan antara individu kemudian digiring menjadi konflik antarperusahaan media. Media jangan dijadikan alat untuk saling menyerang. Kalau ada yang merasa dirugikan, gunakan mekanisme yang tersedia,” katanya.»

Laporan Harus Dibuktikan

Lebih lanjut, Miswan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi membela ataupun menyalahkan pihak tertentu. LSM KOREK Riau, kata dia, hanya mengingatkan agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

«“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan di hadapan penyidik dan pengadilan. Kalau terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau belum ada putusan, jangan seseorang diposisikan sebagai orang yang sudah bersalah,” tegasnya.»

Menurut Miswan, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dalam setiap pemberitaan maupun penyampaian informasi kepada publik.

“Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum. Kita mendukung penegakan hukum, tetapi penegakan hukum juga harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tambahnya.

Ia berharap persoalan yang terjadi di Rokan Hulu dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat maupun di kalangan insan pers.

“Kita tunggu proses hukumnya. Siapa yang benar dan siapa yang salah biarkan dibuktikan. Jangan hakim sendiri sebelum hakim memutuskan,” pungkas Miswan.

Berita Lainnya

Index