Masyarakat Teluk Aur Apresiasi Langkah Cepat Polres Rokan Hulu Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PKS PT KSM

Masyarakat Teluk Aur Apresiasi Langkah Cepat Polres Rokan Hulu Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PKS PT KSM

Pasir Pengaraian, mimbardesa.com – Warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rohul.

Apresiasi ini diberikan setelah perwakilan masyarakat, yang diwakili oleh Efendi selaku warga sekaligus petani setempat, melayangkan surat pengaduan atau laporan resmi dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup beberapa waktu lalu. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Rokan Hulu Cq. Kasat Reskrim / Unit Tipidter Polres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.

Pengaduan ini dilayangkan menyusul adanya indikasi pencemaran limbah cair dari operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM di Desa Teluk Aur yang berdampak langsung terhadap kondisi air parit hilir menuju Sungai Siabu. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (Report of Analysis) No: 184.01/LHP/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dari UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, terbukti sejumlah parameter kualitas air telah melampaui ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan. Parameter tersebut meliputi kandungan Amonia (NH_3-N) yang mencapai 2,25\text{ mg/L}, Minyak dan Lemak sebesar 10,00\text{ mg/L}, serta tingginya kadar BOD dan COD.

Setelah menunggu beberapa waktu pasca pelaporan, pihak Tipidter Polres Rokan Hulu memberikan respon positif dan konfirmasi bahwa mereka akan segera turun langsung ke lokasi pembuangan limbah serta menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 8 September 2026 mendatang.

Masyarakat berharap dengan adanya langkah tegas dan peninjauan lapangan oleh aparat penegak hukum ini, penanggung jawab atau manajemen PKS PT KSM dapat segera dimintai keterangan guna menegakkan hukum lingkungan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta memulihkan kondisi lingkungan yang dikeluhkan warga.

Berita Lainnya

Index