PEKANBARU, mimbardesa.com— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Riau terkait sengketa lahan proyek strategis nasional. Dengan putusan ini, Gubernur Riau didesak untuk segera mematuhi dan mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 294 K/TUN/PU/2026, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Riau dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sejumlah Rp400.000.
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Ngaman Nyoto terhadap Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.548/IV/2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru-IC Siak di Kabupaten Kampar. Melalui putusan pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung, Gubernur Riau diwajibkan untuk:
* Mencabut dan menerbitkan revisi penetapan lokasi pembangunan jalan tol dengan mengeluarkan tanah milik penggugat seluas 19.400 meter persegi (Sertifikat Hak Milik Nomor 22781 di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar).
* Membayar biaya sengketa perkara sejumlah Rp2.815.000.
Ancaman Sanksi dan Aturan Hukum bagi Pejabat yang Mangkir
Sebagai pejabat tata usaha negara, Gubernur Riau terikat secara hukum untuk tunduk pada putusan peradilan. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila putusan ini diabaikan atau tidak segera dijalankan, terdapat konsekuensi hukum tegas yang mengintai kepala daerah:
* Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom): Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), pihak tergugat yang tidak bersedia melaksanakan putusan dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa.
* Sanksi Administratif Berat: Merujuk pada Pasal 80 dan Pasal 81 UU Administrasi Pemerintahan, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dijatuhi sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembayaran ganti rugi, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
* Sanksi Sosial dan Publikasi: Pengadilan memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengumuman ketidakpatuhan pejabat di media massa, yang berisiko menjatuhkan akuntabilitas dan kredibilitas kepemimpinan di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan pihak pemohon menantikan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Riau untuk segera merealisasikan putusan Mahkamah Agung tersebut secara transparan dan adil.