Warga Desa Dambung Ajukan Keberatan Tata Batas ke Kemendagri

Warga Desa Dambung Ajukan Keberatan Tata Batas ke Kemendagri

Tamiang Layang (mimbardesa.com) - Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan, Ari Panan Lelu mengatakan, warga Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah telah mengajukan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan tata batas.

“Keberatan itu berkaitan penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Desa Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng ,” kata Ari Panan melalui telepon genggam di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan langsung Kepala Desa Dambung Sante bersama Ketua BPD Desa Dambung dan didampingi Mantir Desa, Damang Paku Karau, Dusmala, GMTPS dan Perhimpunan Warga Lawangan dengan didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Dusun Tengah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bartim.

Pengajuan keberatan melalui Surat Nomor 140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023, perihal Keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 itu sudah disampaikan pada Selasa (1/3) lalu. Surat keberatan disampaikan melalui Kasubdis Batas Antara Daerah Kemendagri yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur.

Menurutnya, keberatan warga Desa Dambung cukup beralasan diantaranya, mengembalikan tata batas sesuai dengan peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalsel Dan Provinsi Kalteng, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Desain Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangani Gubernur KDH Tk.I Kalteng W.A. Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kasel Ir H M Said yang disaksikan Mendagri  Amir Machmud.

Warga Dayak Lawangan dan Maanyan adalah warga asli yang sejak awal sudah menjadi penduduk Desa Dambung, yang dibuktikan dengan adanya makam leluhur, bangunan adat, patung, acara ritual adat, maupun situs sejarah lainnya milik warga asal Desa Dambung.

Tidak hanya itu, tambah Ari Panan, Permendagri tersebut juga mengakibatkan hilangnya hak-hak warga Desa Dambung, di antaranya hilangnya hak pilih 105 orang warga Desa Dambung dari Dayak Lawangan maupun Maanyan pada Pemilu 2024 yang ingin memilih wakilnya mulai DPRD Barito Timur, DPRD Kalimantan Tengah Dapil IV, DPR-RI Perwakilan Kalteng dan DPD RI Perwakilan Kalteng, serta  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

“Jadi di Desa Dambung hingga saat ini tidak ada kegiatan dalam rangka tahapan Pemilu 2024,” kata Ari Panan.

Pemerintah Desa Dambung dan warganya sangat membutuhkan pembangunan namun anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun anggaran dalam APBD 2023 tidak bisa disalurkan untuk Desa Dambung Kalteng karena hilangnya kode wilayah Desa Dambung Kalteng dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021.

Masyarakat Desa Dambung yang memegang KTP Barito Timur, Kalteng tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain itu, juga tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas penguasaan tanah maupun program Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“DI tengah masyarakat Desa Dambung terjadi pro dan kontra antar warga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial karena secara de facto dan de jure bahwa Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396) tetapi tidak ada Kode Wilayahnya,” kata Ari Panan.

Dijelaskan Ari Panan, dalam Permendagri 40 tahun 2018 hanya diakui Desa Dambung Raya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel, tetapi pada kenyataanya ada dua  desa yaitu Desa Dambung Barito Timur Kalteng yang merupakan wilayah awal dan asal, dan Desa Dambung Raya Tabalong Kalsel, sehingga mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung Kalteng yang juga berakibat hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Barito Timur, diantaranya aset religi umat Hindu Kaharingan yaitu Lubuk Maanyan atau Lubuk Paitunan dan Danau Maunan dan beberapa wilayah lainnya.

Dipaparkan Ari Panan, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas juga sudah mengajukan surat keberatan atas Permendagri tersebut ke kepada Presiden dan Mendagri pada awal 2023 tadi. Berdasarkan Surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023, Hal Keberatan Bupati Barito Timur, sesuai point 4 surat Mensesneg itu, warga Desa Dambung mengajukan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong , KAlsel Dengan Kabupaten Barito Timur Kalteng.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah memberikan dan melindungi hak kepada warga Desa Dambung untuk mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jadi mekanismenya sesuai dengan Surat Mensesneg mengacu Kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) menunggu keputusan dari Mendagri,” demikian Ari Panan. (MD01)

#Desa

Index

Berita Lainnya

Index