POLRI BERSAMA MASYARAKAT: MERIAM MINTA ATENSI KAPOLDA RIAU, SP2HP DUGAAN PELANGGARAN DAS PT ANDIKA SUDAH KELUAR, PEMERIKSAAN AHLI PIDANA DINANTIKAN

POLRI BERSAMA MASYARAKAT: MERIAM MINTA ATENSI KAPOLDA RIAU, SP2HP DUGAAN PELANGGARAN DAS PT ANDIKA SUDAH KELUAR, PEMERIKSAAN AHLI PIDANA DINANTIKAN

ROKAN HULU, RIAU, mimbardesa.com — Polri Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan semangat membangun kepercayaan publik melalui pelayanan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang profesional. Semangat inilah yang menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) dalam mengawal penanganan dugaan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) di Sungai Rokan Kiri, Desa Sontang, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari.

MERIAM meminta atensi Kapolda Riau agar perkembangan penanganan laporan tersebut memperoleh perhatian serius. Permintaan ini disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dilaporkan telah keluar, disertai informasi bahwa lima orang saksi telah diperiksa dan penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli pidana serta ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Bagi MERIAM, hubungan Polri dan masyarakat harus tercermin dalam proses penanganan laporan yang dapat dipantau secara proporsional, dijalankan sesuai prosedur, dan memberikan kejelasan kepada pihak yang berhak memperoleh informasi.

Polri Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Kepastian Hukum

Koordinator MERIAM, Aminuddin Harahap, S.I.Kom., menegaskan bahwa kepercayaan publik tumbuh ketika laporan masyarakat ditangani secara profesional dan perkembangan prosesnya dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut MERIAM, semangat Polri Bersama Masyarakat harus membuka ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam memeriksa fakta maupun menilai alat bukti.

“Polri bersama masyarakat berarti membangun kepercayaan melalui kerja nyata, profesionalisme, dan komunikasi yang baik. Dalam perkara dugaan pelanggaran DAS di Sungai Rokan Kiri ini, kami meminta atensi Kapolda Riau agar perkembangan penanganan laporan memperoleh kejelasan. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana prosesnya berjalan sesuai aturan,” tegas MERIAM.

SP2HP Sudah Keluar, Pemeriksaan Ahli Menjadi Perhatian

MERIAM menyoroti informasi bahwa lima orang saksi telah diperiksa dan tahapan selanjutnya akan mencakup pemeriksaan ahli pidana serta ahli DLHK.

Pemeriksaan ahli pidana diharapkan membantu penyidik menganalisis aspek hukum yang relevan dengan fakta dan alat bukti. Sementara itu, ahli DLHK diharapkan memberikan keterangan sesuai kompetensi terkait aspek lingkungan hidup yang menjadi pokok laporan.

MERIAM meminta agar seluruh hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara objektif untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“SP2HP sudah keluar. Lima saksi telah diperiksa, dan pemeriksaan ahli menjadi tahapan yang kami nantikan. Kami meminta proses ini dikawal secara profesional. Jangan biarkan unsur hukum mengambang tanpa kejelasan perkembangan,” tegas MERIAM.

Atensi Kapolda Riau untuk Menjaga Akuntabilitas Penanganan

MERIAM meminta Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan informasi perkembangan disampaikan kepada pihak yang berhak.

MERIAM menegaskan bahwa permintaan atensi bukanlah upaya mengintervensi penyidik. Sebaliknya, permintaan itu merupakan bagian dari pengawasan masyarakat untuk mendorong akuntabilitas dan kejelasan proses hukum.

Bagi MERIAM, semangat Polri Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang bertanggung jawab, penanganan laporan yang profesional, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai aturan.

MERIAM Akan Terus Mengawal Proses Hukum

MERIAM menyatakan akan terus mencermati perkembangan penanganan dugaan pelanggaran DAS di Sungai Rokan Kiri, terutama pemeriksaan ahli pidana dan ahli DLHK serta tindak lanjut penyidik setelah tahapan pemeriksaan tersebut.

MERIAM juga menegaskan bahwa dugaan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berjalan.

“Polri Bersama Masyarakat harus menjadi semangat bersama dalam membangun kepercayaan dan mewujudkan kepastian hukum. Kami meminta atensi Kapolda Riau agar laporan ini ditangani secara profesional, pemeriksaan ahli ditindaklanjuti, dan perkembangan perkara dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan MERIAM.

POLRI BERSAMA MASYARAKAT — BANGUN KEPERCAYAAN, KAWAL TRANSPARANSI, WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM.

ALIANSI MAHASISWA EGALITER ROKAN HULU MENGGUGAT (MERIAM)

Aminuddin Harahap, S.I.Kom.

Koordinator MERIAM

Berita Lainnya

Index