Mediasi Buntu, Warga Rambah Samo Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dampak Operasional PKS PT KSM

Mediasi Buntu, Warga Rambah Samo Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dampak Operasional PKS PT KSM

ROKAN HULU, mimbardesa.com – Upaya penyelesaian masalah lingkungan antara pihak warga dan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM di Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, menemui jalan buntu. Efendi, seorang warga pemilik lahan di sekitar lokasi pabrik yang tertera pada image.png, mengaku telah menempuh jalur musyawarah dengan pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons maupun solusi yang memadai.

Menurut Efendi, pertemuan secara kekeluargaan untuk membahas dampak negatif dari operasional pabrik yang mengganggu lahan miliknya sudah diupayakan. Namun, pihak PT KSM dinilai belum memberikan komitmen nyata atau langkah perbaikan yang diharapkan oleh warga.

“Kami sudah mencoba duduk bersama dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, namun sayangnya tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian yang kami harapkan,” ungkap Efendi.

Menanggapi kebuntuan mediasi tersebut, langkah yang kini harus ditempuh adalah peningkatan eskalasi penanganan masalah melalui jalur formal:

Penyusunan Laporan Resmi: Mengingat mediasi telah gagal, warga didorong untuk menyusun laporan kronologis tertulis yang menyatakan bahwa pertemuan telah dilakukan namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Penguatan Bukti Lapangan: Warga kini perlu lebih intensif mendokumentasikan setiap gangguan secara rutin, baik berupa foto, video, maupun sampel kondisi lingkungan untuk memperkuat posisi hukum.

Melibatkan Otoritas Pengawas: Langkah selanjutnya adalah membawa keluhan ini secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu agar instansi tersebut dapat melakukan verifikasi lapangan, mengingat perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi lingkungan.

Somasi dan Pendampingan Hukum: Mengingat sikap perusahaan yang kurang kooperatif, langkah somasi atau teguran hukum melalui bantuan pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi langkah krusial sebelum mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengawasan ketat agar operasional PKS PT KSM tidak terus-menerus merugikan hak warga sekit

Berita Lainnya

Index