Tegas! Bupati Rokan Hulu Larang Kepala Desa Terbitkan Surat Lahan dalam Kawasan Hutan

Tegas! Bupati Rokan Hulu Larang Kepala Desa Terbitkan Surat Lahan dalam Kawasan Hutan

?PASIR PENGARAIAN, 1 Juli 2026 – Bupati Rokan Hulu mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya terkait penerbitan surat keterangan tanah (SKT) atau dokumen penguasaan lahan lainnya. Bupati menegaskan agar para kepala desa tidak menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

?Instruksi ini disampaikan langsung oleh Bupati menyikapi maraknya persoalan sengketa lahan yang kini mulai menyeret banyak pihak ke ranah hukum. Menurut Bupati, langkah preventif ini sangat krusial untuk melindungi perangkat desa dari jeratan tindak pidana serta menjaga kondusivitas wilayah.

?"Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa, jangan coba-coba menandatangani surat atau dokumen lahan jika lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan. Saat ini, sudah banyak persoalan serupa yang diproses oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai saudara-saudara terjebak karena ketidaktelitian dalam administrasi pertanahan," tegas Bupati di Pasir Pengaraian, Rabu (1/7/2026).

?Dasar Aturan dan Larangan

?Peringatan Bupati ini bukan tanpa dasar hukum. Mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, di antaranya:

?UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Segala bentuk kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin (perizinan berusaha) merupakan pelanggaran hukum.

?UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja): Mengatur penataan ruang dan penyelesaian ketidaksesuaian antara kawasan hutan dengan tata ruang atau hak masyarakat.

?Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Terkait tata cara pelepasan kawasan hutan dan penggunaan lahan dalam kawasan hutan.

?Kepala desa diingatkan bahwa status kawasan hutan bersifat mengikat. Meskipun lahan tersebut mungkin sudah digarap masyarakat dalam waktu lama, secara administrasi negara, jika statusnya belum dilepas oleh Kementerian LHK, maka lahan tersebut tetap merupakan milik negara.

?Potensi Sanksi Hukum

?Bupati mengingatkan bahwa keterlibatan kepala desa dalam menandatangani dokumen di kawasan terlarang dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dengan potensi sanksi:

?Sanksi Pidana: Kepala desa dapat terjerat Pasal Tindak Pidana Korupsi atau pidana umum terkait penyalahgunaan wewenang (jabatan) yang mengakibatkan kerugian negara atau memfasilitasi pendudukan lahan secara ilegal.

?Sanksi Administratif: Selain hukuman badan, perangkat desa yang terbukti melanggar dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan UU Desa dan peraturan daerah yang berlaku.

?Tanggung Jawab Perdata: Adanya potensi tuntutan dari pihak lain atau negara atas dasar kerugian akibat penerbitan dokumen yang tidak sah secara hukum.

?Imbauan untuk Masyarakat dan Perangkat Desa

?Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk lebih teliti, cermat, dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait sebelum melakukan pelayanan administrasi tanah.

?"Saya ingin kepala desa kita selamat dan fokus membangun desa. Jangan korbankan jabatan dan masa depan saudara hanya karena menandatangani surat yang nantinya akan menjadi bom waktu di kemudian hari. Pastikan status lahan melalui peta kawasan hutan sebelum memberikan pelayanan," pungkas Bupati.

?Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan status lahan (tata batas) melalui sistem informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi jual beli atau pengurusan surat, demi menghindari kerugian dan sengketa di masa mendatang

Berita Lainnya

Index