303 Gampong di Kabupaten Aceh Besar Sudah Tersalur Dana Desa 2024

303 Gampong di Kabupaten Aceh Besar Sudah Tersalur Dana Desa 2024

MimbarDesa.com - Hingga Maret 2024 sebanyak 303 desa atau gampong di Aceh Besar telah tersalur Dana Desa (DD) tahun 2024. Bahkan, sebanyak empat kecamatan terhitung sudah 100% menyalurkan DD 2024.

Sementara kecamatan lainnya sedang dalam proses finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, Carbaini, menyebutkan empat kecamatan yang sudah 100% gampongnya tersalurkan, yaitu kecamatan Lembah Seulawah, Baitussalam, Krueng Barona Jaya dan Kuta Malaka.

“Sedangkan total gampong yang sudah disalurkan mencapai 303 gampong dari 604 gampong di Aceh Besar," ungkapnya di Jantho, Sabtu (16/3/2024). 

Pihaknya terus mendorong pemerintah Gampong untuk menyelesaikan APBG tahun 2024. "Bagi gampong yang belum menyiapkan APBG tahun 2024, kita berharap untuk segera difinalisasi, agar segera dapat disalurkan Dana Desa," pintanya. 

Menurut dia, sisa gampong yang Dana Desa-nya belum disalurkan disebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di mana perangkat gampong terlibat dalam penyelenggara Pemilu.

"Beberapa gampong yang belum final APBG 2024, diakibatkan para perangkat terlibat sebagai penyelenggara dalam proses Pemilu 2024," terang Carbaini. 

Proses pencairan Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun, untuk mencairkannya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.

Terkait proses pencairan, tahun 2023 lalu untuk Desa Mandiri dalam pencairannya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk Desa Non Mandiri proses pencairannya dilakukan tiga kali.

"Pencairan DD 2024 terbagi dua, DD Earmark dan Non Earmark. DD Earmark merupakan DD yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. DD Non Earmark merupakan DD yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. DD Non Earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa," jelasnya. 

Menurut Carbaini, masing-masing ada dua tahap penyaluran. Untuk Earmark, semua desa sama tahap I 60% dana tahap II 40%.

"Sedangkan untuk Non Earmark antara Desa Mandiri dan Reguler beda. Mandiri tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, Desa Reguler tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen," jelasnya lagi. 

Carbaini menambahkan, ada tiga item yang harus dicairkan dalam DD Earmark, dalam pencairan tahap satu yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 25 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen dan stunting.

“Jadi, DD Earmark ini harus diinput dalam aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) yang baru, selanjutnya kalau sudah diinput baru bisa mengajukan pencairan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, dalam pencairannya harus memenuhi syarat, di antaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah melakukan input Earmarknya dan yang tak kalah penting Silpa DD Tahun 2023 harus clear. "Artinya, baik secara real maupun aplikasi harus sama," pungkasnya. *

Berita Lainnya

Index