Kepala Desa Candibinangun Tersangka Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp 9 M!

Kepala Desa Candibinangun Tersangka Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp 9 M!
Kejati DIY jumpa pers kasus mafia tanah kas desa Candibinangun, Pakem, Sleman, Rabu (7/2/2024). Lurah Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka. Foto: dok. Kejati DIY

MimbarDesa.com - Kepala Desa Candibinangun berinisial SM ditetapkan tersangka kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Atas perbuatannya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 9.199.267.890.

Dalam kasus ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin menjelaskan SM tak melakukan tugas yang harus ia lakukan sebagai kepala desa.

Pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus, Kembangan, dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

"Sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali," jelasnya di Kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).

"Ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018," lanjutnya.

Peninjauan kembali yang urung dilakukan SM terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal. SM hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain itu lanjut Anshar, pendapatan dari PT JEW untuk sewa menyewa ini yang seharusnya dikelola melalui APBDes, oleh SM tidak dilakukan sesuai peraturan tersebut.

"Oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil," paparnya.

Atas perbuatan SM itulah, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan keuangan negara dirugikan sebesar Rp 9.199.267.890.

"Kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Kedua, kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000," papar Anshar.

Lebih lanjut, menurut Anshar, dari kekurangan pembayaran dari PT JEW sebesar Rp 700 juta tersebut, penyidik Kejati DIY telah melakukan penyitaan saat menggeledah kantor Desa Candibinangun sebelumnya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000, berasal dari perangkat desa," tutupnya.*

Berita Lainnya

Index