Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2023, Gak Nyangka Segede Ini

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2023, Gak Nyangka Segede Ini
Daftar lengkap besaran gaji kepala desa dan perangkat desa. (Ilustrasi)

MimbarDesa.com -- Informasi kali ini membahas mengenai besaran gaji perangkat desa mulai dari kepala desa hingga perangkat desa lainnya yang notabene harus mengelola dana desa yang jumlahnya Rp1 milyar itu, yang mana itu bukan jumlah yang sedikit ya.

Mari kita simak penjelasan mengenai gaji perangkat desa berapa sih besarannya, sebelum kita tahu bahwa jabatan kepala desa atau lurah merupakan salah satu jabatan yang banyak peminatnya di Indonesia.

Karena tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, sehingga memasuki masa kampanye, dari awal sampai akhir sebenarnya berapa besar penghasilan seorang kepala desa atau perangkat desa lainnya yang terdiri dari:

a. Kepala desa.

b. Badan permusyawaratan desa atau BPD

c. Sekretaris desa.

d. Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat, kepala urusan keuangan dan juga kepala urusan umum.

Selanjutnya perangkat desa juga terdiri dari pelaksana kewilayahan yang terdiri dari kepala dusun atau Kadus dan juga perangkat desa dasar hukum pelaksanaan.

Besarnya gaji yang diterima oleh kepala desa dasar hukum pelaksanaan besarnya gaji yang diterima oleh kepala desa.

Terdapat pada peraturan pemerintah atau PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Melalui PP tersebut anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDesa menjadi sumber penganggaran penghasilan tetap bagi sejumlah perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Disebutkan dalam pasal 81 ayat 1, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa sekretaris desa dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Kemudian dalam pasal 81 ayat 2a, berbunyi penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 juta setara dengan 120% atau 120/100 dari gaji pokok PNS golongan ruang II A.

Selanjutnya dalam pasal 81 ayat 2b, besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224 420 juta ini setara dengan 110% atau 110/100 dari gaji pokok PNS golongan ruang II A, pasal 81 ayat 2B ini mengatur besaran penghasilan dari sekretaris desa.

Berikutnya pada pasal 81 ayat 2C menyebutkan bahwa besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200 juta setara dengan 100% atau 100/100 dari gaji pokok PNS golongan ruang II A.

Demikian informasi mengenai besaran gaji kepada desa, BPD, sekretaris desa dan perangkat desa lainya.

Semoga bermanfaat.
 

#Kepala Desa

Index

Berita Lainnya

Index