ROKAN HULU, mimbardesa.com — Persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) di Kabupaten Rokan Hulu kembali mendapat sorotan.
Kali ini, Koperasi Rambah Samo Sekitar meminta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Rokan Hulu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perpanjangan HGU PT SAI, termasuk menyangkut luas areal, batas-batas HGU, status lahan masyarakat serta kewajiban kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Permintaan tersebut disampaikan Pengurus Koperasi Rambah Samo Sekitar Bidang Advokasi dan Hukum, M. Saroha Lubis, SIP., M.Si.
Menurut Saroha, persoalan HGU PT SAI merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga perlu ditangani secara transparan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami dari Koperasi Rambah Samo Sekitar meminta BPN Rohul memberikan penjelasan yang terang mengenai proses perpanjangan HGU PT SAI. Kami ingin mengetahui dasar hukumnya, luas arealnya, batas-batasnya dan bagaimana posisi hak masyarakat yang berada di sekitar maupun yang bersinggungan dengan areal HGU,” ujar Saroha.»
Koperasi Minta Data HGU Dibuka
Saroha menilai keterbukaan data menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan data mengenai luas HGU, maka perlu dilakukan sinkronisasi antara dokumen BPN, data perkebunan, IUP, peta bidang dan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau ada perbedaan angka luas, jangan dibiarkan menjadi pertanyaan masyarakat. BPN harus menjelaskan dasar datanya. Kalau diperlukan, lakukan pengukuran dan verifikasi ulang di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Koperasi Rambah Samo Sekitar tidak bermaksud menghambat kegiatan investasi maupun aktivitas perkebunan PT SAI.
Namun, keberadaan perusahaan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
Perpanjangan HGU Jangan Sekadar Administrasi
Menurut Saroha, proses perpanjangan HGU harus dapat dipastikan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, termasuk ketentuan mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.
Karena itu, menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses perpanjangan HGU PT SAI telah dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang benar.
«“Kami tidak ingin proses HGU hanya dilihat dari dokumen di atas meja. Kalau masyarakat mempertanyakan batas dan luas, harus ada verifikasi lapangan. Kalau ada persoalan kemitraan, harus diperiksa juga pelaksanaannya,” katanya.»
Persoalan Luas Areal Perlu Dijelaskan
Koperasi Rambah Samo Sekitar juga menyoroti adanya informasi mengenai perbedaan luasan PT SAI dalam sejumlah data yang pernah dipublikasikan.
Perbedaan data tersebut, menurut Saroha, harus dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau memang terjadi pengurangan luas, pelepasan sebagian areal atau perubahan batas, harus jelas dasar dan dokumennya. Masyarakat jangan dipaksa menebak-nebak,” ujarnya.
Menurutnya, BPN mempunyai kewenangan dan data pertanahan yang menjadi rujukan sehingga masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara objektif.
Koperasi Pertanyakan Kemitraan dan Plasma
Selain persoalan HGU, Koperasi Rambah Samo Sekitar juga meminta pemerintah memastikan bagaimana pelaksanaan kewajiban kemitraan atau pembangunan kebun masyarakat yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan.
Saroha mengatakan, apabila terdapat kewajiban kemitraan atau plasma, maka pelaksanaannya harus dapat diverifikasi secara nyata.
“Jangan hanya ada dokumen kerja sama. Kami ingin tahu siapa masyarakat penerima manfaat, berapa luas kebunnya, di mana lokasinya, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan apakah manfaat ekonominya benar-benar diterima masyarakat,” tegasnya.