MK : Penentuan Masa Jabatan Kepala Desa Kewenangan DPR

MK : Penentuan Masa Jabatan Kepala Desa Kewenangan DPR

Jakarta, Mimbardesa.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi kewenangan DPR untuk menentukan. Menurut MK, pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat.

"Dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat," demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip detikcom, Selasa (4/4/2023).

Dengan kata lain, kata MK, apabila suatu saat pembentuk undang-undang berpendirian bahwa dengan memerhatikan perkembangan masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya, hal itu tidaklah serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang oleh UUD 1945.

"Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang," ungkap MK.

Oleh sebab itu, MK memutuskan tidak menentukan masa jabatan kades harus 5 tahun.

"Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah," ucap MK.

Putusan itu diketok atas permohonan warga Nias, Eliadi Hulu, dengan permintaan masa jabatan kepala desa (kades) cukup 5 tahun. Gugatan ini dilayangkan di tengah tuntutan kades agar masa jabatan dinaikkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa. Secara lengkap, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Eliadi Hulu meminta agar:

1. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."

2. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Pengujian ini dilatarbelakangi oleh inkosntitusionalitas Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden," ucap Eliadi Hulu kala itu.

#Kepala Desa

Index

Berita Lainnya

Index