Revisi Undang-undang Desa, Menyempurnakan Pembangunan Indonesia Berwujud Buttom Up

Revisi Undang-undang Desa, Menyempurnakan Pembangunan Indonesia Berwujud Buttom Up
Harpin S.Sos

Riau, (MimbarDesa) - Indonesia adalah negara hukum dengan maksud dan arti dalam penyelenggaraan kekuasaan harus berpijak dan berpedoman pada hukum atau konstitusi sehingga wujud dalam pelaksanaan penyelenggaraan kekuasaan harus adanya Batasan Batasan dan pertanggung jawaban berdasarkan aturan yang mengatur. Oleh karena itu begitu banyak produk peraturan perundang undangan yang telah di sahkan dan diberlakukan di Negara Republik Indonesia yang menjelaskan dan memuat tentang pengaturan pemerintahan meliputi kekuasaan dan kewenangan pada eksekutif, legialatif dan yudikatif.


Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terdiri dari 122 Pasal dan telah diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 sesuai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Dengan demikian selama Sembilan tahun undang undang tersebut menjadi rujukan atau pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia disamping perauturan lainnya.


Sebagai kesatuan tingkatan pemerintahan yang ada atau dapat disebut tingkatan terendah Desa adalah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan untuk mewujudkan cita cita kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945. Undang undang Desa adalah bentuk pengakuan dan legitimasi serta perlindungan bagi Desa, Kelembagaan Desa Hak Asal Usul dan Adat Istiadat Masyarakat Desa.


Banyak sudah dan dengan mudah kita temukan berbagai macam perubahan dan kemajuan baik dalam pembangunan dan penataan kelembagaan Desa yang mana jika kita integrasikan dalam keberlansungan pemerintahan Negara Indonesia secara keseluruhan, maka Desa bagian yang punya peran penting dan besar dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan hingga saat ini. Kondisi ini  tentunya berjalan serta berproses dengan segala macam bentuk kelemahan dan dinamika yang ada tentu tidak terlepas dengan keberadaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Sebagai sebuah produk dan karya manusia peraturan perundang undangan bukanlah merupakan sebuah kitab suci umat beragama yang tidak dapat dirubah atau di revisi Kembali. Dengan demikian berbagai pengkajian dan pendalaman serta pengamatan baik oleh insan insan pelaku pemerintahan Desa  aktifis Desa akademisi maupun dari kalangan politisi melihat perlunya revisi tentang Undang Undang Desa menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan dan dinamika Desa saat ini.


Maka mensegerakan “ Revisi Undang Undang Desa, Menyempurnakan Pembangunan Indonesia Berwujud Botttom UP “  pola pembangunan (development) berwujud Bottom up akan mencapai pada tujuan pembangunan Desa yakni terciptanya kesejahteraan masyarakat Desa dalam artian sebagai berikut : 1. Kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti pangan,sandang dan perumahan Pendidikan Kesehatan dan reakreasi. 2. Kemampuan untuk hidup lebih percaya diri dengan tidak lagi ketergantungan dengan pihak lain 3. Kemampuan untuk memanfaatkan Kebebasan melalui kesempatan dan kemampuan untuk memelihara nilai nilai budaya adat istiadat, semangat gotong dan kebersamaan untuk terus menjalankan keberlangsungan karya karya masyarakat Desa yang modern dan dinamis dalam aktivtias pembanguan.
 

Sesungguhnya banyak hal yang akan menjadi subtansi perubahan dan penyempurnaan dalam Undang Undang Desa Baik tentang : 1. Optimalisasi Jumlah Dana Desa dari APBN dan Penggunaanya 2. Politik Desa Masa Jabatan Kepala Desa dan Perangkat 3. Kelembagaan Desa Sosial dan Ekonomi 4. Pemerintahan Desa bersih dan akuntabel, sehingga bila hal hal tersebut diatur sedemikian rupa secara eksplisit dan sempurna maka tujuan pembangunan masyarakat Desa dengan mudah dan terukur akan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai harapan banyak orang.


Bukan sesuatu yang berlebihan dimasa masa mendatang saat Indonesia memberitahukan kepada dunia international tentang kemajuan dan pembangunan Indonesia apa apa yang sudah ada dan terjadi dari proses kemajuan Indonesia itu dimulai dan telah ada pada ruang lingkup pemerintahan terendahnya yaitu Desa.


Semoga Dewan Perwakilan Rakyat beserta pemerintah untuk segera lebih serius dan konsen untuk proses revisi undang undang Desa ini yang telah masuk tahap Prolegnas dengan melibatkan berbagai komponen komponen masyarakat Desa dan juga Lembaga lembaga asosiasi Desa guna mendengarkan masukan serta saran demi kesempurnaan produk perundangan yang di cita citakan atau disebut istilah hukum ius constituendum. 

Penulis        : Harpin S.Sos (Pemuda Pemerhati Desa Riau)

Editor           : Sahnan

Kategori      : Mimbar Rakyat

Berita Lainnya

Index