Pasir Pengaraian, mimbardesa.com — Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (Mapelhut Jaya) menyampaikan kekecewaan terhadap belum adanya tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu terkait surat permohonan pemeriksaan dan klarifikasi kegiatan land application air limbah PT Karya Samo Mas (PT KSM).
Surat tersebut telah disampaikan Mapelhut Jaya beberapa waktu lalu kepada Kepala DLH Kabupaten Rokan Hulu. Dalam surat Nomor 25/Y.MPH/VIII/2026, Mapelhut Jaya meminta DLH melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan pemanfaatan air limbah melalui kegiatan land application, termasuk memastikan legalitas lokasi, kesesuaian dengan Persetujuan Teknis (Pertek), Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta dokumen lingkungan PT KSM.
Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi S.Ag., mengatakan pihaknya mempertanyakan mengapa surat resmi yang disampaikan kepada instansi pemerintah tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban tertulis.
"Kami sangat kecewa karena surat yang kami sampaikan kepada DLH Rokan Hulu sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Kami meminta agar persoalan lingkungan seperti ini jangan dianggap sepele, karena menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan," ujar Darbi.
Dalam suratnya, Mapelhut Jaya meminta DLH melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pemanfaatan land application air limbah.
Selain itu, yayasan juga meminta DLH memastikan apakah PT KSM memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application, memeriksa SLO, serta mencocokkan peta dan koordinat lokasi yang tercantum dalam dokumen persetujuan dengan kondisi di lapangan.
Mapelhut Jaya juga meminta pemeriksaan terhadap status dan dasar penguasaan lahan yang digunakan sebagai lokasi land application, terutama apabila lahan tersebut bukan milik PT KSM.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengangkutan air limbah apabila menggunakan kendaraan tangki. Mapelhut Jaya meminta agar asal, tujuan, volume, frekuensi serta dasar hukum pengangkutan air limbah tersebut diperiksa.
"Kalau memang kegiatan itu sesuai aturan, tentu harus dapat dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen yang sah. Justru pemeriksaan dan klarifikasi dari DLH penting agar tidak muncul dugaan-dugaan di tengah masyarakat," kata Darbi.
Minta Bupati Evaluasi Kinerja OPD
Mapelhut Jaya juga meminta Bupati Rokan Hulu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II yang ditunjuk memimpin perangkat daerah benar-benar menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik serta pengawasan sesuai ketentuan.
Menurut Darbi, persoalan lingkungan hidup membutuhkan penanganan serius karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
"Kami meminta Bupati Rokan Hulu lebih teliti dalam memastikan pejabat yang memimpin OPD, khususnya yang membidangi lingkungan hidup, mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan secara profesional. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan informasi atau pengaduan, tetapi tidak mendapatkan kejelasan tindak lanjut," tegasnya.
Namun demikian, Mapelhut Jaya menegaskan bahwa surat tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha PT KSM.
"Tujuan kami bukan menghambat investasi atau kegiatan usaha. Kami hanya ingin memastikan pengelolaan air limbah dilakukan secara benar, transparan, sesuai dokumen lingkungan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan," jelas Darbi.
OkeGas.co.id Sudah Konfirmasi ke DLH
Sementara itu, OkeGas.co.id juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak DLH Kabupaten Rokan Hulu mengenai surat Mapelhut Jaya tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak yang ditemui dari DLH Rohul belum memberikan jawaban substantif mengenai tindak lanjut surat Mapelhut Jaya.
Kondisi tersebut membuat Mapelhut Jaya berharap DLH segera memberikan penjelasan secara resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Mapelhut Jaya juga meminta apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan PT KSM telah memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen yang sah, Mapelhut Jaya meminta hal tersebut juga dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berdasarkan dugaan.