KOREK Riau: Jika DLH Rohul Tidak Bertindak, Aktivis Siap Bawa Persoalan ke Meja Hijau

HASIL PEMERIKSAAN LINGKUNGAN JANGAN DIDIAMKAN

HASIL PEMERIKSAAN LINGKUNGAN JANGAN DIDIAMKAN

ROKAN HULU, mimbardesa.com— Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK Riau) meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil tindakan nyata menyikapi hasil pemeriksaan kualitas lingkungan yang menunjukkan adanya pencemaran pada anak sungai menuju Sungai Siabu.

KOREK Riau menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi telah menunjukkan adanya pencemaran, maka DLH Rohul tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan tindakan.

Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan, melalui Sekretaris Darbi S.Ag, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

«“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan kewenangannya. Tetapi kalau hasil pemeriksaan sudah menunjukkan pencemaran dan tidak ada tindakan yang jelas, maka kami akan menempuh langkah hukum. Aktivis lingkungan tidak akan tinggal diam melihat lingkungan diduga tercemar.”»

Menurut KOREK Riau, yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan PT KSM sebagai perusahaan. Yang menjadi perhatian adalah apakah kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi dan apakah pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya ketika ditemukan indikasi pencemaran.

DLH ROHUL HARUS MENJAWAB HASIL PEMERIKSAAN

KOREK Riau meminta DLH Rohul menjelaskan secara terbuka tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran pada anak sungai menuju Sungai Siabu, DLH harus memastikan:

- dari mana sumber pencemaran;

- apakah terdapat pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan;

- apakah sistem pengolahan air limbah memenuhi ketentuan;

- bagaimana kondisi kolam limbah;

- apakah terdapat rembesan atau kebocoran;

- bagaimana kondisi outlet;

- bagaimana kualitas air sebelum dan sesudah kawasan kegiatan;

- serta tindakan korektif apa yang harus dilakukan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air serta pengawasan terhadap kegiatan usaha dalam rangka memastikan kewajiban lingkungan dipenuhi.

KALAU TERBUKTI MELANGGAR, JANGAN BERHENTI PADA TEGURAN

KOREK Riau menegaskan bahwa apabila hasil pengawasan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif lingkungan hidup tidak semata-mata berupa teguran. Mekanisme penegakan hukum lingkungan mengenal tindakan administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggaran, termasuk tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan.

Karena itu, KOREK Riau meminta DLH tidak menjadikan surat teguran sebagai akhir persoalan apabila pelanggaran masih berlangsung.

Kalau pencemaran terbukti, sumbernya harus dihentikan. Kalau fasilitas pengolahan limbah tidak memenuhi ketentuan, harus diperbaiki. Kalau lingkungan terdampak, harus dilakukan pemulihan.

JANGAN SAMPAI DLH TERKESAN MEMBIARKAN

Darbi S.Ag menegaskan, kritik terhadap DLH Rohul bukan berarti meminta pemerintah menghukum PT KSM tanpa pemeriksaan.

Sebaliknya, KOREK Riau meminta proses dilakukan berdasarkan bukti.

«“Kalau PT KSM terbukti tidak melakukan pelanggaran, silakan pemerintah jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau terbukti melanggar, jangan justru pemerintah yang diam. Pemerintah memiliki kewenangan untuk bertindak.”»

Menurut KOREK Riau, sikap diam atau tidak adanya tindak lanjut yang jelas setelah hasil pemeriksaan justru dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan lingkungan.

KOREK RIAU SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

KOREK Riau menyatakan apabila setelah dilakukan permintaan dan pengaduan secara resmi pemerintah tetap tidak memberikan tindak lanjut yang memadai, pihaknya bersama masyarakat dan aktivis lingkungan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui lembaga peradilan dan/atau mekanisme hukum lainnya yang tersedia.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat mekanisme hak

Berita Lainnya

Index