HASIL LAB NYATAKAN ANAK SUNGAI MENUJU SUNGAI SIABU TERCEMAR Pemda Rohul Jangan Diam, PT KSM Harus Ditindak Sesuai Aturan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

HASIL LAB NYATAKAN ANAK SUNGAI MENUJU SUNGAI SIABU TERCEMAR  Pemda Rohul Jangan Diam, PT KSM Harus Ditindak Sesuai Aturan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

ROKAN HULU, mimbardesa.com — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diminta tidak tinggal diam menyikapi hasil pemeriksaan lingkungan hidup yang menunjukkan adanya pencemaran pada anak sungai yang mengarah ke Sungai Siabu.

Apabila hasil laboratorium tersebut merupakan hasil pengujian yang sah dan kemudian diperkuat melalui pemeriksaan lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (KSM), maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar persoalan keluhan masyarakat.

Persoalannya telah masuk ke wilayah pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Karena itu, Pemkab Rokan Hulu, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, diminta segera mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai masyarakat sudah mendapatkan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pencemaran, tetapi pemerintah hanya berhenti pada rapat, teguran, atau surat imbauan tanpa ada tindakan korektif yang terukur.

Lingkungan hidup bukan objek kompromi. Jika pelanggaran terbukti, hukum harus dijalankan.

PP 22/2021 Memberikan Dasar Pengawasan dan Sanksi

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif. Pengawasan ditujukan untuk memastikan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha benar-benar dilaksanakan.

Artinya, ketika terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan dugaan pencemaran, pemerintah mempunyai dasar untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kegiatan usaha.

Pemkab Rohul harus memastikan apakah PT KSM telah memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, standar pengelolaan air limbah, serta ketentuan lainnya yang berlaku terhadap kegiatan PKS.

Jangan Hanya Periksa Sungai, Periksa Sumber Pencemar

Masyarakat meminta DLH Rohul melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan harus mencakup:

- kolam pengolahan air limbah;

- kondisi dasar dan dinding kolam;

- sistem kedap air;

- saluran penghubung antarkolam;

- outlet IPAL;

- saluran pembuangan;

- potensi rembesan;

- potensi limpasan;

- kondisi cekdam;

- kondisi anak sungai sebelum dan sesudah kawasan perusahaan;

- serta jalur air yang mengarah ke Sungai Siabu.

Pengambilan sampel juga harus dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika diperlukan, pemerintah dapat melakukan pengujian pembanding melalui laboratorium lingkungan yang memenuhi ketentuan.

Hal ini penting agar hubungan antara sumber pencemar dan kondisi badan air dapat dibuktikan secara objektif.

Kalau Terbukti Melanggar, Teguran Saja Tidak Cukup

Masyarakat meminta Pemkab Rohul tidak menjadikan teguran tertulis sebagai akhir dari penanganan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup saat ini berlaku sejak 15 Juni 2026.

Peraturan tersebut mengatur pengawasan, pemeriksaan ketaatan, berita acara dan laporan hasil pengawasan, serta berbagai bentuk sanksi administratif, antara lain:

teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, sampai pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, sesuai ketentuan dan tingkat pelanggarannya.

Dengan demikian, jika hasil pengawasan menemukan pelanggaran, pemerintah memiliki instrumen hukum untuk memerintahkan perusahaan melakukan perbaikan dan menghentikan pelanggaran.

Paksaan Pemerintah Dapat Menghentikan Sumber Pelanggaran

Paksaan pemerintah bukan sekadar surat peringatan.

Dalam rezim sanksi administratif lingkungan hidup, tindakan paksaan pemerintah dapat digunakan untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Bentuknya dapat mencakup penghentian kegiatan tertentu, penutupan salu

Berita Lainnya

Index