Putusan Sengketa Lahan Tol Rengat-Pekanbaru Inkracht, Gubernur Riau Diminta Jalankan Putusan PTUN

Putusan Sengketa Lahan Tol Rengat-Pekanbaru Inkracht, Gubernur Riau Diminta Jalankan Putusan PTUN

PEKANBARU, mimbardesa.com– Sengketa lahan yang berkaitan dengan penetapan lokasi pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru memasuki babak penting. Berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 58/SK.BHT/PU/2025/PTUN.PBR, perkara Nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR antara Ngaman Nyoto melawan Gubernur Riau telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dokumen tersebut menerangkan bahwa perkara sebelumnya telah diputus oleh PTUN Pekanbaru pada 14 Januari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Salah satu amar penting putusan tersebut adalah menyatakan batal Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.548/IV/2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat–Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru–IC Siak STA 176+000 sampai STA 193+500 di Kabupaten Kampar, khusus pada trase STA 182+250 yang mengenai tanah milik Penggugat.

Majelis hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut sepanjang mengenai tanah milik Penggugat.

Tidak hanya itu, putusan juga mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan mengenai revisi penetapan lokasi pembangunan ruas jalan tol pada trase STA 182+250 dengan mengeluarkan tanah Penggugat dari lokasi pembangunan jalan tol.

Tanah yang dimaksud dalam putusan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22781, Desa/Kelurahan Rimbo Panjang, berdasarkan Surat Ukur Nomor 25597/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dengan luas 19.400 meter persegi.

Kasasi Gubernur Riau Ditolak Mahkamah Agung

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Berdasarkan surat keterangan PTUN Pekanbaru, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 294 K/TUN/PU/2026 tanggal 24 Juni 2026 telah memutus perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Gubernur Riau dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, posisi hukum putusan PTUN Pekanbaru tetap berlaku.

Direktori Putusan Mahkamah Agung juga mencatat perkara Nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR, dengan Ngaman Nyoto sebagai Penggugat dan Gubernur Riau sebagai Tergugat, yang diputus PTUN Pekanbaru pada 14 Januari 2026.

PTUN Terbitkan Surat Keterangan Inkracht

Hal yang semakin memperjelas status perkara tersebut adalah diterbitkannya Surat Keterangan PTUN Pekanbaru Nomor 58/SK.BHT/PU/2025/PTUN.PBR tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/TUN/PU/2026 tanggal 24 Juni 2026 telah diberitahukan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada 20 Juli 2026.

Karena tidak terdapat pihak yang mengajukan upaya hukum setelah putusan tersebut diberitahukan, PTUN Pekanbaru menerangkan bahwa Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/TUN/PU/2026 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dengan status tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada pelaksanaan amar putusan, terutama mengenai pencabutan bagian keputusan penetapan lokasi dan revisi trase sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

Hak Pemilik Tanah Diminta Dihormati

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut lahan masyarakat yang berada pada trase pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.

Sebelumnya, proses pemeriksaan setempat dalam perkara tersebut juga telah dilakukan PTUN Pekanbaru di lokasi objek sengketa. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Penggugat menunjukkan batas-batas fisik tanah berdasarkan SHM yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Pembangunan infrastruktur strategis memang memiliki kepentingan publik yang besar. Namun, kepentingan pembangunan tetap harus berjalan sejalan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.

Karena itu, setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan menjadi bagian penting untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak.

Masyarakat berharap pemerintah menghormati dan menjalankan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengeluarkan bidang tanah seluas 19.400 meter persegi tersebut dari penetapan lokasi pembangunan jalan tol sebagaimana diperintahkan dalam putusan.

Sementara itu, PTUN Pekanbaru sendiri menyediakan layanan penelusuran perkara dan direktori putusan sebagai sarana informasi publik mengenai perkara-perkara yang ditangani pengadilan.

Editor: Redaksi

Berita Lainnya

Index