LSM KOREK Riau Surati Sekretaris DPRD Rokan Hulu, Minta Buka Dokumen Perjalanan Dinas 2024–2026, Siap Gugat ke KIP Jika Ditutup-Tutupi

LSM KOREK Riau Surati Sekretaris DPRD Rokan Hulu, Minta Buka Dokumen Perjalanan Dinas 2024–2026, Siap Gugat ke KIP Jika Ditutup-Tutupi

Pekanbaru, 2 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau secara resmi menyurati Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu untuk meminta seluruh informasi dan dokumen perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat perjalanan dinas DPRD selama ini kerap menjadi sorotan publik karena menyerap anggaran yang tidak sedikit.

"Kami meminta agar Sekretariat DPRD Rokan Hulu membuka seluruh dokumen perjalanan dinas, mulai dari Surat Tugas, SPPD, daftar peserta, tiket perjalanan, bukti penginapan, laporan hasil perjalanan dinas hingga dokumen pertanggungjawaban. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan sesuai ketentuan," ujar Miswan.

Menurut Miswan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menutup informasi yang memang wajib dibuka kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Ia mengatakan, LSM KOREK Riau menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Karena itu, pihaknya memilih menempuh mekanisme resmi dengan meminta dokumen kepada Sekretariat DPRD agar seluruh informasi dapat diuji berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan opini atau asumsi.

"Kami tidak ingin berspekulasi. Kami ingin membuktikan semuanya berdasarkan dokumen resmi. Jika seluruh administrasi perjalanan dinas telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu masyarakat juga berhak mengetahui hal tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Miswan menambahkan bahwa apabila Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu tidak memberikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau menolak tanpa alasan hukum yang sah, maka DPW LSM KOREK Riau akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).

"Apabila permohonan informasi ini diabaikan atau ditolak tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan membawa persoalan ini ke sidang Komisi Informasi Publik. Kami ingin menguji apakah informasi tersebut memang dapat ditutup atau justru wajib dibuka kepada masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai di situ. Apabila nantinya dari dokumen yang diperoleh ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas, tentu akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Miswan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LSM KOREK Riau dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh badan publik di Kabupaten Rokan Hulu untuk menghormati hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Uang yang digunakan dalam perjalanan dinas berasal dari APBD, yaitu uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara jujur dan profesional," tutup Miswan.

Berita Lainnya

Index