Penolakan Warga Minas Berujung Ricuh, Diduga Ada Pembiaran Pengelolaan Lahan Hutan Produksi Tanpa Izin

Penolakan Warga Minas Berujung Ricuh, Diduga Ada Pembiaran Pengelolaan Lahan Hutan Produksi Tanpa Izin

SIAK || Mimbardesa.com. 29 April 2026 – Aksi penumbangan kebun sawit seluas ±180 hektar di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Rabu (29/4/2026) berujung ricuh. Sebanyak 4 warga diamankan aparat saat menolak alat berat PT Arara Abadi beroperasi di lahan yang diklaim masuk kawasan hutan produksi.

Lahan tersebut sebelumnya dikelola warga bernama Wan Junaidi sejak 2002 dan baru diserahkan kembali ke PT Arara Abadi pada 2024. Penyerahan ini memicu sorotan warga karena aktivitas sawit diduga berlangsung lebih dari dua dekade di kawasan hutan produksi tanpa izin pemerintah.

“Kami menolak karena masih banyak yang belum jelas. Ini soal hukum yang harus ditegakkan,” kata seorang warga di lokasi.

*Dugaan Pelanggaran & Ancaman Sanksi*  
Keberadaan kebun sawit sejak 2002 di hutan produksi mengindikasikan dugaan pelanggaran serius. Berdasarkan *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e*, pemegang izin yang sengaja melakukan pembiaran perusakan hutan di areal kerjanya dapat dipidana.

Sanksinya berat: *pidana penjara 8-15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp100 miliar* sesuai Pasal 94 ayat 1 huruf a. Selain itu, *UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja Pasal 50* melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Pemegang izin PBPH wajib mengamankan arealnya sesuai *PP 23/2021 Pasal 207*. Pembiaran dapat berujung sanksi administratif mulai teguran, denda hingga *pencabutan izin*, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Warga khawatir penumbangan saat ini menghilangkan jejak dugaan pelanggaran dan pembiaran yang berlangsung lama. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas, memastikan status hukum lahan, dan proses berjalan transparan.

Hingga kini situasi di Minas mulai kondusif dengan penjagaan aparat. Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum kehutanan dan perlindungan kawasan hutan produksi negara.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut diduga melanggar masih berstatus praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Laporan : Lemansyah Lubis 

Berita Lainnya

Index