Diduga Rusak Ekosistem Tahura SSH, Darbi S.Ag Bakal Gugat PT Arara Abadi ke PN Bangkinang

Diduga Rusak Ekosistem Tahura SSH, Darbi S.Ag Bakal Gugat PT Arara Abadi ke PN Bangkinang

?PEKANBARU – Aktivis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Riau, Darbi S.Ag, menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Arara Abadi ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar. Gugatan ini dipicu oleh aktivitas operasional perusahaan yang menggunakan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) sebagai jalur lintas produksi pengangkutan kayu akasia.
?Darbi menilai tindakan perusahaan tersebut tidak hanya melanggar regulasi konservasi, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
?"Tahura SSH adalah kawasan konservasi yang harus dilindungi, bukan jalur logistik industri. Aktivitas angkutan berat PT Arara Abadi di sana telah merusak tatanan ekosistem dan menurunkan kualitas lingkungan yang menjadi hak masyarakat," tegas Darbi dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (15/04).
?Dampak Domino Perambahan Hutan
Selain masalah polusi dan kerusakan infrastruktur, Darbi menyoroti dampak jangka panjang dari pembukaan akses jalan oleh perusahaan. Menurutnya, akses yang dibuka oleh PT Arara Abadi telah menjadi "pintu masuk" bagi para perambah untuk merusak kawasan hutan lebih jauh.
?"Akibat jalan tersebut dibuka secara masif, para perambah kini dengan mudah masuk ke jantung hutan Tahura untuk melakukan pembukaan lahan perkebunan ilegal. Ini adalah pembiaran yang berakibat fatal bagi kelestarian hutan kita di Riau," tambahnya.
?Poin-Poin Gugatan
Dalam draf gugatan yang tengah dipersiapkan, Darbi menekankan beberapa tuntutan utama, antara lain:
?Penghentian Operasional: Meminta pengadilan memerintahkan PT Arara Abadi menghentikan seluruh pengangkutan kayu di dalam kawasan Tahura SSH.
?Restorasi Kawasan: Menuntut perusahaan melakukan pemulihan terhadap jalur-jalur yang telah dirusak.
?Tanggung Jawab Lingkungan: Mendesak adanya sanksi tegas atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
?Darbi berharap langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi korporasi agar tidak menempatkan kepentingan bisnis di atas kelestarian alam dan hak-hak masyarakat lokal.
?"Kami tidak akan tinggal diam melihat paru-paru Riau ini digerogoti oleh kepentingan industri. Pengadilan adalah jalan untuk mencari keadilan bagi lingkungan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index